Bawa Sabu di Kamar Hotel, Pria dan Wanita di Kota Magelang Ditangkap Polisi
UNGKAP KASUS. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum saat gelar perkara soal temuan narkoba jenis sabu di kamar hotel pada Mako setempat, kemarin.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES
Anita menegaskan bahwa keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Siswa SMP Mutual Kota Magelang Ikut Sukseskan Program Nyapu Bareng Bersama Walikota
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Polres Magelang Kota terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, karena pencegahan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
