Polres Magelang Kota Ungkap Penipuan dan Penggelapan PlayStation dan TV
KASUS. Dua pemuda asal Kota Magelang saat diinterogasi petugas, karena dugaan keterlibatan mereka menggadaikan PlayStation dan TV yang mereka pinjam, di Mako Polres setempat, Rabu (6/8).-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa.
BACA JUGA:Mahasiswa UNIMMA Dituntut Tangguh Tanggapi Disrupsi
BACA JUGA:Kapolres Magelang Kota Minta Pelajar Jadi Garda Depan Cegah Perundungan
BACA JUGA:JDIH Universitas Tidar: Gerbang Akses Transparansi untuk Warga Kampus dan Umum
Pasalnya, dalam catatan kepolisian, penyewaan fiktif dan penggelapan dengan cara seperti ini kerap terjadi saat pelaku butuh uang cepat.
Kini, SA dan APS dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Mereka bisa saja dipenjara hingga empat tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
