Satlantas Polres Magelang Kota Himbau Bahaya Merokok saat Berkendara

Satlantas Polres Magelang Kota Himbau Bahaya Merokok saat Berkendara

ILUSTRASI. Kendaraan bermotor dengan plat nomor AA 36XX XX tengah merokok saat berkendara di Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.ID - Kenyamanan dan keselamatan berkendara menjadi hal yang perlu dijunjung bersama.

Namun tidak pada seorang pengendara di Persimpangan CPM, Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang.

Pasalnya, kendaraan bermotor dengan plat nomor AA 36XX XX tengah merokok saat lampu APILL (Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas) menunjukkan warna merah.

BACA JUGA:Lagi, Gara-gara Merokok Sembarangan, Sebuah Rumah Ludes Terbakar

BACA JUGA:Cara Unik Pemkot Magelang, Latih Warganya Peduli Kebersihan Lingkungan

BACA JUGA:Pemkot Magelang Ajak Orangtua Tangani Masalah Stunting

Hal itu, menarik perhatian seorang personel Satlantas Polres Kota Magelang untuk memberi teguran secara langsung.

"Jangan sambil merokok, terus lampu utama (sepeda motor) di cek. Nah terima kasih nggih jangan sambil merokok saat berkendara," himbau Instagram @arief.polpen Kamis, (7/8).

Arahan yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Kota Magelang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Demi Kenyamanan Berkendara, Pengusaha Bakso di Magelang Beli Palisade Rp1,047 Miliar Cash

BACA JUGA:Walikota Magelang Hentikan Pelanggar Lalu Lintas di Pecinan, 'Trotoar Bukan Untuk Motor!'

BACA JUGA:Polres Magelang Kota Ungkap Penipuan dan Penggelapan PlayStation dan TV

Isinya, Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa pengemudi Kendaraan Bermotor yang melakukan kegiatan lain atau mengalami gangguan konsentrasi akibat suatu hal di Jalan maka dapat dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Selain itu, berkendara sekaligus merokok juga dapat mengancam keselamatan pengendara lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait