Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Punya Rumah dengan Skema MLT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Punya Rumah dengan Skema MLT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT)-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.ID - Kesempatan memiliki rumah impian semakin terbuka lebar bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah hadirnya program Manfaat Layanan Tambahan atau MLT.

Program ini memungkinkan peserta untuk mengakses fasilitas pembiayaan rumah mulai dari Kredit Kepemilikan Rumah, Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, hingga Kredit Konstruksi.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi MLT BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Grand Artos Hotel pada Kamis, 21 Agustus 2025.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gandeng Dinas Pendidikan, Perkuat Perlindungan untuk Pendidik Swasta

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Magelang HIR Jatmiko Ingatkan Kewaspadaan Peretasan Digital

BACA JUGA:Karnaval Budaya UNIMMA Mulai dari Pawai Seni Hingga Aksi Sosial Hidupkan Semarak Kemerdekaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Kristoforus Boekan, mengatakan program MLT dapat membantu pekerja dalam mewujudkan kepemilikan rumah dengan skema pembiayaan yang ringan.

Ia menjelaskan, PUMP diberikan maksimal Rp150 juta dengan tenor hingga 15 tahun, PRP maksimal Rp200 juta dengan tenor hingga 15 tahun, dan KPR maksimal Rp500 juta dengan tenor hingga 30 tahun.

Selain itu, fasilitas pembiayaan perumahan pekerja atau Kredit Konstruksi dapat diajukan developer peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan plafon hingga 80 persen dari nilai konstruksi dan tenor maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Dorong Pemdes Fungsikan Aplikasi JMO, Penting untuk Warga Desa

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kembali Salurkan Manfaat Program Jaminan Sosial di Kaliangkrik

BACA JUGA:WhatsApp Mantan Sekda Kota Magelang Diretas, Oknum Minta Pinjaman Rp5 Juta

Menurutnya, program ini didukung kerja sama dengan perbankan dan developer yang menawarkan harga kompetitif, subsidi bunga, suku bunga rendah, dan tenor panjang.

Untuk KPR, bunga ditetapkan BI repo rate ditambah 3 persen sampai maksimal 3,5 persen dengan jangka waktu maksimal 30 tahun bagi pekerja yang belum memiliki rumah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait