Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Punya Rumah dengan Skema MLT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Punya Rumah dengan Skema MLT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT)-IST-MAGELANG EKSPRES

Adapun syarat peserta untuk bisa memanfaatkan program ini adalah telah terdaftar minimal satu tahun pada program Jaminan Hari Tua, perusahaan tertib administrasi dan iuran, pembelian rumah pertama atau belum memiliki rumah, serta memenuhi syarat bank dan OJK. (Mg11/Adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait