Pemkot Magelang Wacanakan Pembebasan Lahan 8,5 Hektare di Area DPRD

Pemkot Magelang Wacanakan Pembebasan Lahan 8,5 Hektare di Area DPRD

SEPAKAT. Walikota Magelang Damar Prasetyono mewacanakan upaya pembebasan lahan untuk merealisasikan kesepakatan dengan TNI, dalam target waktu secepat mungkin.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

Menurutnya, DPRD tidak keberatan bila berpindah ke gedung eks Balai Diklat Kementerian Keuangan di kawasan Alun-alun, yang sebelumnya memang disiapkan untuk kantor Balai Kota baru.

"Dari sisi anggaran ini lebih hemat, dan kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam menuntaskan persoalan yang sudah belasan tahun berlangsung," katanya.

BACA JUGA:Regenerasi Digital, Pemuda Kota Magelang Diajak Belajar Kecerdasan Buatan

Sekadar diketahui, polemik antara Pemkot Magelang dan Akademi TNI bermula sejak awal 2010-an, terkait status lahan dan bangunan di kompleks Kantor Walikota di Jalan Sarwo Edhie Wibowo.

Akademi TNI mengklaim memiliki sertifikat hak pakai atas nama Mako AKABRI seluas 40.000 meter persegi, sementara Pemkot menempati lokasi tersebut berdasarkan dokumen administratif sejak 1985.

Ketegangan sempat memuncak pada Juli 2020, ketika sekelompok prajurit Akademi TNI datang dan memasang plang bertuliskan bahwa lahan tersebut milik Mako AKABRI.

Insiden itu menimbulkan keresahan di lingkungan birokrasi.

BACA JUGA:TMMD Sengkuyung Tahap IV Kota Magelang Resmi Ditutup

Pemkot Magelang kemudian menempuh jalur resmi dengan mengajukan surat ke Sekretariat Negara dan Kementerian Pertahanan, menawarkan skema pertukaran aset untuk mencari solusi damai.

Sebagai opsi kompromi, Pemkot Magelang sempat mewacanakan pemindahan Kantor Walikota ke Balai Kota baru di kawasan Alun-alun, memanfaatkan gedung eks Balai Diklat yang dihibahkan Kementerian Keuangan pada Februari 2025.

Namun setelah evaluasi, rencana itu dinilai tidak efisien dari segi anggaran dan lokasi.

BACA JUGA:Dosen UNIMMA Raih Penghargaan AKRP Jawa Tengah 2025 Berkat Biogas

Addendum kesepakatan baru kini menutup bab panjang sengketa tersebut.

Pemerintah pusat, melalui Kemenko Polhukam, mendesak seluruh proses pengalihan aset akan dilakukan secara hati-hati dan humanis.

Hal ini agar tercipta kepastian hukum tanpa menimbulkan gejolak sosial di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait