Beri Snack Gratis, Cara Unik Polisi Magelang Apresiasi Anak-anak yang Tertib Gunakan Helm
Seorang polisi mengapresiasi siswa SD yang menunjukkan ketertibannya menggunakan helm-IST-MAGELANG EKSPRES
Selain itu, hal tersebut sudah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat (8).
BACA JUGA:Juru Kunci Gunung Tidar Baru Dikukuhkan, Harapan Menjaga Tradisi dan Alam
BACA JUGA:Berkat Program 1 Institusi 3 Inovasi, Kota Magelang Diganjar Predikat Kota Sangat Inovatif
Isinya mengatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak rusak, terpasang pas, dan pengaitnya terkunci untuk keselamatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres