Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah Menurut Pakar Hukum, Ini Sebabnya!
Status pencalonan Prabowo-Gibran menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurut Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid tetap sah-IST-Magelang Ekspres
BACA JUGA:Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!
Dengan demikian, hal tersebut memperkuat posisi hukum mengenai 'penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. (wid/adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
