Preman Koperasi Ilegal Aniaya Ibu-Ibu karena Utang Rp600 Ribu, Polisi: Ini Murni Tindakan Premanisme!

Preman Koperasi Ilegal Aniaya Ibu-Ibu karena Utang Rp600 Ribu, Polisi: Ini Murni Tindakan Premanisme!

DIAMANKAN. Komplotan preman penagih utang sebuah KSP atau koperasi ilegal diamankan Polres Purworejo setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi di wilayah Kecamatan Kaligesing, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID Dugaan tindak kekerasan disertai intimidasi oleh sekelompok preman penagih hutang dari sebuah koperasi simpan pinjam ilegal diungkap Satreskrim Polres Purworejo.

Sebanyak 4 orang terduga pelaku diringkus setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi di wilayah Kecamatan Kaligesing.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano SIK MSi, menyebut aksi kekerasan itu terjadi pada Minggu (4/5) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Tukirin, warga Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA:Kasus Sajam dan Ancaman Kekerasan di Grabag Naik Tahap Penyidikan

Korban utama dalam peristiwa ini adalah nasabah perempuan bernama Ria Andori Mayda.

Ia didatangi oleh sekelompok orang karena masalah hutang sebesar Rp600 ribu.

Empat pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini mendekam di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Aksi Jambret Nekat di Purworejo Berakhir Ditangkap, Ternyata Residivis Kekerasan dari Jakarta

Masing-masing berinisial DNS (29) warga Yogyakarta, MH (39) warga Purwokerto, DH (19) warga Purworejo, dan DP (37) warga Purworejo selaku pimpinan dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan).

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (28/5).

Diketahui, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban agar membayar utang yang dibengkakkan menjadi Rp7 juta.

BACA JUGA:10 Bintara Asal Papua Selesaikan Magang di Polres Purworejo

Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban.

“Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sdr. Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait