Preman Koperasi Ilegal Aniaya Ibu-Ibu karena Utang Rp600 Ribu, Polisi: Ini Murni Tindakan Premanisme!
DIAMANKAN. Komplotan preman penagih utang sebuah KSP atau koperasi ilegal diamankan Polres Purworejo setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi di wilayah Kecamatan Kaligesing, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
Dari peristiwa tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.
BACA JUGA:Pemuda di Purworejo Tewas Gantung Diri, Diduga Alami Tekanan Keluarga
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres
