Warga Munggangsari Purworejo Tolak Tambang Ilegal, Pemerintah Desa Terbitkan Larangan Resmi

Warga Munggangsari Purworejo Tolak Tambang Ilegal, Pemerintah Desa Terbitkan Larangan Resmi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan warga.

Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, Pemdes secara resmi melarang segala bentuk pengambilan pasir ilegal di wilayah mereka.

Kepala Desa Munggangsari, Pujiyanto, mengatakan keputusan ini bukan tanpa alasan.

BACA JUGA:Rakor Pengelolaan Penambangan, Wagub Jabar: Tutup Semua Tambang Ilegal

Ia menyebut, praktik tambang ilegal selama ini telah menimbulkan dampak serius, terutama kerusakan jalan desa yang kian parah.

Aktivitas lalu lintas truk pengangkut pasir dinilai turut memperburuk kondisi infrastruktur yang sejatinya digunakan untuk kepentingan warga sehari-hari.

“Surat edaran ini kami keluarkan agar seluruh warga, termasuk para ketua RT dan kepala dusun, memiliki pegangan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan infrastruktur desa,” ujar Pujiyanto saat ditemui di balai desa.

BACA JUGA:Desa Munggangsari Hidupkan Rest Area Daendels

Ia menambahkan, kerusakan akibat tambang tidak hanya merugikan secara fisik, tapi juga berdampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup.

Pujiyanto menekankan bahwa semua bentuk penambangan harus mengantongi izin resmi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini pun mendapat dukungan dari warga salah satunya Joko, petani asal Munggangsari.

BACA JUGA:Desa Munggangsari Jadi Pilot Project Posyandu Remaja di Purworejo

Ia mengaku senang karena aspirasi warga akhirnya didengar.

Selama ini, kata dia, jalan yang rusak karena lalu lalang truk pasir membuat warga kesulitan mengakses kebun dan ladang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait