Vonis Oknum Persit Penipu Pensiunan Rp26,9 Miliar Dinilai Terlalu Ringan, Para Korban Kecewa Berat

Vonis Oknum Persit Penipu Pensiunan Rp26,9 Miliar Dinilai Terlalu Ringan, Para Korban Kecewa Berat

SIDANG PUTUSAN. Dwi Rahayu, seorang oknum persit 0709 Kebumen penipu ratusan pensiunan melalui investasi bodong dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di PN Purworejo, Rabu (9/7). Para korban kecewa.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

Kasus ini menyeret lebih dari 100 pensiunan TNI, guru, dan PNS.

BACA JUGA:Public Hearing Perkuat Sinergitas DPRD dengan Awak Media di Purworejo

Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp26,9 miliar.

Sebagian besar korban adalah lansia yang kini terpaksa menjalani masa tua dengan beban utang.

“Kami mohon keadilan yang menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada satu pelaku,” tandas Yasmin.

BACA JUGA:KH Achmad Chalwani Dipercaya Pimpin JATMAN Masa Khidmah 2025–2030

Selain Yasmin, beberapa korban tampak tak kuasa menahan air mata bahkan sebelum sidang dimulai.

Di salah satu sudut, seorang kakek korban asal Kabupaten Purworejo hanya terdiam dengan tatapan kosong, seolah masih sulit percaya bahwa masa tua yang seharusnya tenang kini tergadai oleh hutang.

“Ini bukan soal uang lagi, tapi hidup kami, anak cucu kami, masa tua kami semua jadi taruhan,” ujar Wagino.

BACA JUGA:GPM Digencarkan di 11 Daerah, Gubernur Jateng Pastikan Harga Pangan Terkendali

Selain menuntut keadilan, para korban juga berharap agar dokumen penting milik mereka, yaitu SK pensiun yang dijadikan jaminan kredit, bisa dikembalikan.

“Harapan kami hanya satu, SK kami dikembalikan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait