Vonis Oknum Persit Penipu Pensiunan Rp26,9 Miliar Dinilai Terlalu Ringan, Para Korban Kecewa Berat
SIDANG PUTUSAN. Dwi Rahayu, seorang oknum persit 0709 Kebumen penipu ratusan pensiunan melalui investasi bodong dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di PN Purworejo, Rabu (9/7). Para korban kecewa.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Dwi Rahayu, seorang Oknum Persit 0709 Kebumen yang menipu ratusan pensiunan melalui investasi bodong, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Para pensiunan yang menjadi korban pun kecewa berat atas ringannya putusan tersebut.
Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (9/7) sekitar pukul 11.40 WIB.
BACA JUGA:Istri TNI Diduga Tipu 104 Pensiunan! Korban Bertambah, Kerugian Capai Rp26,9 Miliar
Suasana haru bercampur amarah meledak usai majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa.
Tangis dan teriakan kecewa menggema, menggambarkan betapa pilunya hati para korban yang merasa keadilan tidak berpihak pada mereka.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata hakim dalam putusannya.
BACA JUGA:Istri TNI Tipu Pensiunan Rp26 Miliar! Dandim Kebumen Desak Usut Tuntas!
Bagi para korban, hukuman itu terlalu ringan pasalnya Yasmin Istono, salah satu korban yang hadir di persidangan, mengaku putusan tersebut sangat tidak sebanding dengan derita mereka.
"Ini sangat tidak kami harapkan. Bayangkan, pencuri ayam saja bisa dihukum 6 bulan. Tapi Dwi Rahayu yang menipu sampai Rp26,9 miliar cuma dihukum 2,5 tahun. Di mana keadilannya?" keluh Yasmin dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Yasmin, banyak korban kini terjebak utang ratusan juta rupiah gara-gara terpengaruh iming-iming manis Dwi Rahayu yang menjanjikan investasi dengan bagi hasil tinggi.
BACA JUGA:Puluhan Pensiunan di Purworejo Tertipu Investasi Bodong hingga Rp21 Miliar
Skema licik ini bahkan memaksa mereka menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun sebagai jaminan.
"Awalnya kami dijanjikan uang bagi hasil dan SK kami akan dikembalikan dalam 6 bulan. Tapi semua hanya tipu daya. Kami sekarang masih harus membayar cicilan yang nilainya ratusan juta," ungkap Yasmin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres
