Gelapkan Ton-tonan Beras, Warga Bekasi Ditangkap Polres Magelang Kota

Gelapkan Ton-tonan Beras, Warga Bekasi Ditangkap Polres Magelang Kota

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH - Satuan Res Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota berhasil menangkap pelaku penggelapan berton-ton beras, berinisial BSK alias Purnomo (50). Tersangka yang tinggal Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat itu berhasil ditangkap di Subang, bulan lalu. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, modus yang dijadikan tersangka yakni dengan mengambil beberapa ton beras, tetapi tidak ada satupun yang dibayar. Justru pelaku kemudian kabur dan menjual beras itu kepada orang lain. ”Mulanya pelaku ini menyewa kios di Pertokoan Armada Estate, Magelang Utara. Kiosnya berlabel penjualan alat listrik dan sembako. Pelaku kemudian meminta korban bernama Yanto, untuk mencari penyuplai beras,” kata Idham melalui Kasat Reskrim, AKP Rinto Sutopo, Senin (18/11). Semula, kata Rinto, pelaku memesan 2 ton beras dan berjanji akan membayar lunas selang dua pekan. Setelah itu, pelaku memesan beras untuk kedua kalinya kepada korban. Kali ini, pelaku memesan 8 ton beras. Baca juga Angin Kencang di Magelang Kembali Rusak 2 Rumah Warga ”Tetapi dari pihak korban tidak punya stok beras 8 ton seperti yang dinginkan tersangka. Korban hanya punya 3,2 ton saja,” ujarnya Rinto. Pelaku tetap menerima kiriman 3,2 ton tersebut. Namun, tidak pernah dibayarkan sampai sekarang. ”Malah pelaku menjual beras itu secara eceran dan laku kurang lebih 1 ton dengan nilai Rp10 juta,” terangnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta. Korban pun lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang Kota. ”Tersangka ini sebelumnya sudah kabur duluan karena punya utang tetapi usahanya bangkrut. Lalu korban yang merasa telah digelapkan usahanya, melaporkan kepada polisi,” jelasnya. Baca Juga Dari 7 Gedung Bioskop Kota Magelang Kini Tak Punya Satupun Tim Resmob Polres Magelang Kota begitu mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku sebetulnya dapat diketahui oleh polisi berinisial BSK beralamatkan di Bekasi. Polres Magelang Kota berkoordinasi dengan Polres Bekasi untuk menangkap pelaku. ”Pelaku ternyata pergi ke Subang. Setelah diselidiki, tersangka menyewa ruko di Jalan Perumnas Raya, Karanganyar, Subang. Petugas pun menangkap tersangka bulan Oktober lalu,” kata Rinto. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti antara lain nota, uang tunai sebesar Rp8 juta, dan beras seberat 24,25 kwintal. Saat ini pelaku sudah ditahan di tahanan Mapolres Magelang Kota. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: