1,2 Kilogram Ganja Disita Selama Operasi Bersinar Candi 2022 di Temanggung

1,2 Kilogram Ganja Disita Selama Operasi Bersinar Candi 2022 di Temanggung

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebanyak 1,2 kilogram narkotika jenis ganja berhasil disita selama Operasi Bersinar Candi 2022. Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, Operasi Bersinar Candi dimulai pada tanggal 9-28 Febuari 2022, khusus untuk pemberantasan peredaran narkotika. "Kurang lebih selama 20 hari berjalan, operasi ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika berupa ganja sebanyak 1,2 kilogram," terang Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa (8/3). Ia menyebutkan, barang bukti diamankan dari tersangka MAM (29) warga Muntung Kecamatan Candiroto. Selain ganja, barang bukti lainnya juga diamankan dari tersangka HIM (29) warga Desa Petarangan II RT.01 RW.02 Kecamatan Kledung berupa narkotika jenis sabu berat kotor 1,05 gram di dalam potongan sedotan plastik diisolasi warna merah, sebuah pipet kaca yang tersambung potongan sedotan plastik warna merah, handphone dan sepeda motor Nopol : AA-5086-UF. Tidak hanya itu tambah Kapolres, selain dua tersangka dan barang bukti itu, juga diamankan satu tersangka lainnya yakni, MRN (34) warga Mekarsari RT.04 RW.06 Desa Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik warna Narkotika jenis ganja berat kotor 1.274,36 gram, sebuah tas jinjing warna merah merk FCBC, sebuah timbangan digital dan satu unit handphone. Satu tersangka lain yakni, AI (38) warga dusun Garung RT.14 RW.05 Desa Butuh Kecamatan Kalikajar Wonosobo. Dari tersangka diamankan sebuah plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,03 gram dibungkus kertas tisu dan plastik warna putih dan satu unit handphone. "Tidak hanya saat operasi candi bersinar saja, pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan, ada empat tersangka yang diamankan selama operasi ini," tandas Kapolres. Kasat Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo menambahkan, setiap tersangka diancam sesuai dengan tindakan kejahatannya. Untuk tersangka MAM diancam dengan Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. Tersangka HIM, MRN dan AI diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Dari ke empat kasus peredaran narkotika ini, sebagian besar adalah pengguna, hanya satu tersangka yakni MAM yang menjadi kurir peredaran ganja. "Ada empat tersangka yang diamankan, salah satunya sedang sakit," jelasnya. Sementara itu tersangka MAM mengaku, sebagai kurir ganja dirinya dijanjikan upah sebanyak Rp7,5 juta. Namun belum sempat menerima upah, MAM sudah harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung, karena upaya mengedarkan ganja langsung terendus oleh petugas. "Baru sekali mengirim, yang kedua kalinya sudah ditangkap," tuturnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: