Aborsi Mahasiswi di Magelang, SA Diminta Minum Ramuan dari Merica Bubuk, Nanas Dicampur Soda

Aborsi Mahasiswi di Magelang, SA Diminta Minum Ramuan dari Merica Bubuk, Nanas Dicampur Soda

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Kasus aborsi  dilakukan di rumah tersangka SK, sang dukun, yakni di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang pada 21 Desember 2020 lalu. Kronologinya, pada awalnya pasangan kekasih tersangka  HYS dan SA diminta untuk menginap di rumah dukun aborsi  tersebut selama lima hari lamanya. Setelah lima hari menginap di rumah dukun aborsi, tersangka SA kemudian diminta untuk meminum sebuah ramuan yang diracik si dukun. Ramuan tersebut berupa merica bubuk yang dicampur dengan minuman bersoda dan buah nanas yang dicampur dengan menggunakan blender. “Selang satu jam kemudian, tersangka SA diberi lagi minuman racikan tersebut dan perut SA dipijit hingga keluar janin yang diperkirakan baru berumur 4 bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko. Menurutnya, setelah janin keluar ditutup dengan menggunakan kain putih dan dimakamkan oleh SK di pemakaman umum setempat. Kasat Reskrim menjelaskan  penangkapan tersangka SK, berawal dari status WA  pelaku  yang menuliskan  keterangan “hasil kerja keras.” “Selain itu, sejumlah tetangga SK, juga curiga terhadap tersangka yang membawa ember serta meminjam cangkul, sebelum menuju  pemakaman umum  untuk mengubur janin,” paparnya. Setelah mendapatkan laporan warga, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan  ketiga tersangka pada 5 Januari lalu. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau dengan maksimal Rp 3 miliar. Mereka melanggar paasal 80 ayat (3) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: