Ada Keinginan Revisi UU Pemilu
![Ada Keinginan Revisi UU Pemilu](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2021/03/PERSIAPAN-REKAPITULASI-SURAT-SUARA-Faisal-R-Syam-7.jpg)
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penyempurnaan sistem politik dan demokrasi di Indonesia masih akan dilakukan. DPR, mengaku akan mengevaluasi dan perubahan sistem politik dan demokrasi tersebut akan diawali dengan revisi UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sekaligus. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan tetap memiliki semangat menyempurnakan sistem politik dan sistem demokrasi di Indonesia. Tekad itu akan diwujudkan dalam satu periode keanggotaan dewan legislatif, dengan target akan merevisi delapan undang-undang (UU). Karena itu, Doli menjelaskan Komisi II DPR sudah menyusun delapan rancangan UU (RUU) yang masuk dalam tahap 1 penyempurnaan sistem politik dan demokrasi. Delapan RUU tersebut, menurut dia, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan kedua revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, keduanya disatukan dalam satu draf revisi UU Pemilu. "Lalu revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; RUU MD2 yaitu terkait susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPD RI; kelima revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya lagi. Dia menjelaskan, keenam adalah RUU tentang DPRD provinsi dan kabupaten/kota; ketujuh revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa; dan kedelapan adalah RUU tentang Hubungan Kekuasaan Pusat dan Daerah. Dia berharap delapan RUU tersebut sudah selesai pada keanggotaan DPR 2019-2024, sehingga setelah 2024, Indonesia sudah memiliki sistem politik yang lebih baik dan sempurna. Doli menjelaskan, Komisi II DPR mengambil inisiatif agar RUU Pemilu menjadi pembuka bagi upaya penyempurnaan sistem politik dan demokrasi karena menjadi "entry poin" semua produk politik. "Kami memang ingin membahas RUU Pemilu lebih awal, sehingga bisa melibatkan stakeholder secara luas, masukan aspirasi, dan waktu memadai untuk melakukan penyempurnaan," ujarnya lagi. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR tidak ingin revisi UU Pemilu dilaksanakan ketika mendekati pelaksanaan pemilu, karena akan sarat kepentingan dan terkadang mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Namun Doli menjelaskan, situasinya saat ini adalah pemerintah telah mengambul sikap untuk tidak membahas RUU Pemilu di tahun 2021, dan mayoritas fraksi di DPR menyatakan sikap yang sama dengan pemerintah. "Kami ingin penyempurnaan setiap saat, maka kita harus lakukan evaluasi. Kami memang sejak awal sudah berupaya memetakan rencana revisi UU untuk penyempurnaan sistem politik dan demokrasi kita," ujar Doli, Kamis (4/3). Doli akui, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu dalam waktu dekat. Namun, sejak awal Komisi II DPR punya niat merevisi UU Pemilu, karena menilai masih ada beberapa kelemahan pada aturan yang ada. Misalnya, soal sistem pemilu, apakah dilakukan dengan cara terbuka atau tertutup, atau sistem campuran. Lalu, isu soal parliament threshold, jumlah atau besaran kursi setiap dapil, presidential threshold, dan sistem konversi penghitungan suara ke jumlah kursi. "Kita ingin sistem predisendial yang ditopang sistem partai yang sederhana. Nanti kita cari yang tepat tentu dengan mempertimbangkan masukan semua pihak," ucap Doli. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, jika pihaknya masih tetap menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini. Saan pun mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu dan UU Pilkada terintegrasi dalam draf RUU Pemilu yang telah disusun. “Soal usul bahas RUU Pemilu tanpa revisi UU Pilkada, nanti kita lihat. Komisi II DPR hanya menjalankan penugasan Bamus. Kita lihat di Bamus sikap masing-masing fraksi,” ujarnya. Dengan demikian, draf RUU Pemilu harus dirombak secara menyeluruh bila pembahasan RUU Pemilu tetap mau dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada. Bahkan, lanjut Saan, Komisi II DPR harus membentuk ulang Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun RUU Pemilu yang tidak berkaitan dengan revisi UU Pilkada. “Harus dirombak semua draf yang sudah di situ, karena di situ mengatur pilkada. Panja juga harus disusun ulang. Kita lihat dulu hasil Bamus nanti yang akan diagendakan pimpinan DPR,” terangnya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: