Bandel, Tujuh Tenda dan Gerobak PKL di Purbalingga Dibongkar

Bandel, Tujuh Tenda dan Gerobak PKL di Purbalingga Dibongkar

MAGELANGEKSPRES.COM,PURBALINGGA- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Purbalingga, Senin (13/1) kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih bandel berjualan di kompleks Stadion Goentoer Darjono Purbalingga. Tercatat 7 PKL harus merelakan tenda dan gerobak mereka diamankan. Yaitu dibongkar dan diminta pindah lokasi yang telah ditentukan di komplek Purbalingga Food Center (PFC). Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi melalui Kasi Tibum Sutriono SSos mengatakan, mereka telah melanggar aturan dengan tetap membuka lapak di zona larangan. Sesuai perda dan perbup yang berlaku, mereka harus dikenakan sanksi dengan pembongkaran dan pembinaan. “Kami juga berkordinasi dengan sekolah di dekat Stadion yang diminta tidak membiarkan siswa keluar jajan saat jam istirahat ke lokasi PKL yang ada di zona larangan. Kalau lebih baik, siswa jangan keluar dan manfaatkan kantin sekolah,” katanya, Senin (13/1). Pihaknya juga meminta agar saat kepulangan sekolah, siswa langsung pulang. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang memancing PKL datang. Hingga akhirnya marak dan menganggu arus lalulintas di jalan setempat. Dia kembali mengingatkan, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga pasal 12 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa setiap orang dan/ atau Badan dilarang berjualan dan/ atau berdagang, menyimpan dan / atau menimbun barang di ruang milik jalan. Kemudian berdasarkan Perbup Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Purbalingga disebutkan pada pasal 6 bahwa Penetapan lokasi PKL yaitu di Kya-kya Mayong, Curgecang Kuliner Center (CKC) dan Kawasan PKL PFC. “Kami sebatas memberikan pembinaan dan meminta serta mengarahkan agar berjualan di zona yang sudah ditentukan. Kalau masih membandel, mereka diminta membongkar sendiri dan dibantu petugas, lalu diminta surat pernyataan,” tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: