Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing,  Roy Suryo Laporkan Menag ke Polda Metro Jaya

Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing,  Roy Suryo Laporkan Menag ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Pakar telematika dan informatika Roy Suryo bakal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2) ini. Alasan Roy Suryo melaporkan Menag Gus Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2). \"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,\" kata Roy dalam keterangan resminya. Menurut eks politikus Partai Demokrat itu, ucapan Menag Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 156a KUHP Tentang penistaan agama. Roy Surya telahmenyiapkan sejumlah bukti guna mendukung laporannya. Antara lain, rekaman audio dan visual pernyataan Gus Yaqut dan pemberitaan berbagai media. Menag Yaqut menyebut aturan pengeras suara di masjid dan musala sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab, di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim ini terdapat banyak masjid dan musala yang berdekatan. \"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?\" ucapnya. Dia lantas memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing. \"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,\" tutur Gus Yaqut. (cr3/fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: