Banyak BUMD di Temanggung Bermasalah Hukum, Kajari : Harus Diselesaikan Melalui Jalur Litigasi atau Nonlitigas

Banyak BUMD di Temanggung Bermasalah Hukum, Kajari : Harus Diselesaikan Melalui Jalur Litigasi atau Nonlitigas

TEMANGGUNG- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Fransisca Juwariyah menilai banyak lembaga maupun badan usaha milik daerah (BUMD) menghadapi masalah hukum dan harus diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi. Pendidikan hukum dinilai penting untuk terus diberikan agar mereka semakin melek hukum dan sadar mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi peran jaksa selaku pengacara negara. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan fungsi lain jaksa khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang. Baik itu dalam aspek teknis administratif maupun teknis yuridis. “Patut mendapat perhatian bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bahwa tidak sedikit lembaga atau BUMD menghadapi sengketa hukum yang harus diselesaikan melalui jalur  litigasi atau non litigasi,” katanya. Baca Juga Di Pekalongan, Mayat Dibungkus Karung Dibuang di Kebun Hal demikian merupakan konsekuensi logis saat pemerintah terikat hubungan hukum atau perjanjian dengan pihak ketiga atau swasta baik korporasi maupun orang perorangan. Dikemukakan, pasca terbitnya  Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, Kejaksaan melalui satuan tugas bidang Datun memiliki peran yang sentral dan urgen dalam mendukung keberhasilan  pembangunan yang dituju. Bidang Datun dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problem yang timbul dalam proses pembangunan melalui kegiatan  penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya. Kepala Seksi Datun Kejari Temanggung, Rara Ayu dalam paparannya mengatakan lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah. Hal itu meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara atau daerah di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan atau keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memebrikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Penegakan hukum ialah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya. “Ini dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. Selain penegakan hukum, Jaksa Pengacara Negara juga memiliki tugas memberikan bantuan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tandasnya. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: