Berkas Perkaranya Sudah P21, 8 Pelaku Perusakan Kantor Walikota Magelang Segera Disidangkan

Berkas Perkaranya Sudah P21, 8 Pelaku Perusakan Kantor Walikota Magelang Segera Disidangkan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH - Delapan tersangka kasus perusakan kantor Walikota Magelang pasca-aksi demo Kamis (26/9) lalu, bakal segera dimejahijaukan. Ini setelah penyidik dari Polres Magelang Kota menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo mengatakan, penyidik sebelumnya menentukan 20 tersangka. Terdiri dari 8 orang dewasa dan 12 di antara mereka merupakan anak-anak. \"Semuanya kita proses sesuai prosedur. Khusus anak-anak ada proses diversi, namun yang orang dewasa dilanjutkan sampai ke persidangan,\" kata Rinto, Jumat (15/11). Rinto menyebutkan, untuk proses diversi, mekanismenya adalah peradilan anak jika ancaman hukumannya di bawah 7 tahun. Dari hasil data yang diperoleh penyidik, rata-rata anak yang tertangkap melakukan perusakan ini ancaman hukumannya di bawah 7 tahun. \"Diversi ini juga tidak murni keputusan kepolisian karena polisi juga menjalin koordinasi dengan pihak korban yaitu Pemkot Magelang. Hasilnya, disepakati demi keberlangsungan anak-anak dalam proses belajar, maka ada diversi,\" tandasnya. Rinto memastikan usai adanya proses diversi maka akan ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) berkalu kepada pelaku yang masih anak-anak. Meskipun, SP3 ini syaratnya harus sepertujuan Pengadilan Negeri (PN). \"Ya kita SP3, tapi saat ini belum. Kita menunggu persetujuan dari penetapannya pengadilan,” imbuhnya. Rinto menjelaskan, untuk delapan tersangka dewasa, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, Kejaksaan Negeri akan melimpahkan kasus ini untuk disidangkan di Pengandilan Negeri Magelang. \"Tersangka pun sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Magelang,\" ucapnya. Ke-8 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan warga Kabupaten Magelang dan dua warga Kota Magelang. Untuk warga Kabupaten Magelang di antaranya DP (21), BAS (19), AW (19), FW (19), ADS (19), dan PA (19). Sedangkan FA (18) dan ADA (18) berasal dari Kota Magelang. \"Ke-8 tersangka yang akan disidangkan dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 karena menggunakan kekuatan bersama-sama di muka umum, kemudian pasal 406 yaitu pengerusakan, dan lapis lagi dengan pasal 212 yaitu melawan petugas,\" katanya. (wid)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: