Cegah Kerumunan di Tengah PPKM Level 3, Inilah yang Dilakukan Pemkot Magelang

Cegah Kerumunan di Tengah PPKM Level 3, Inilah yang Dilakukan Pemkot Magelang

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemkot Magelang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. SE dengan nomor 443.5/60/111 tertanggal 16 Februari 2022 itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dengan begitu maka wilayah Kota Magelang melaksanakan pengetatan aktivitas/kegiatan di daerah yang menimbulkan kerumunan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut, Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melaksanakan sejumlah ketentuan. Dia menyebut di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pun pembelajaran jarak jauh (daring). Pembelajaran jarak jauh dari TK sampai SMP efektif dilaksanakan mulai 21 Februari sampai 6 Maret 2022. Kedua untuk sektor kesehatan, para tracer dan UPT PSC 119 untuk melaksanakan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), juga bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Kota Magelang untuk melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19. \"Dinas Kesehatan dan UPT PSC 119 bersama Satpol PP, TNI dan Polri untuk melaksanakan kegiatan isolasi terpusat  di tempat yang telah ditentukan,\" katanya, kemarin. Kemudian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan operasi yustisi atau patroli dan pengawasan PPKM sesuai dengan protokol kesehatan di jalan raya, tempat karaoke, cafe, tempat olahraga (gym, futsal, dan sanggar senam),  angkringan dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. \"Termasuk melaksanakan pengawasan ketat terhadap transportasi publik termasuk angkutan umum kota,\" imbuh Joko. Pihaknya juga telah mendorong agar Satgas Covid-19 Kota Magelang bersama Kecamatan dan Kelurahan, TNI dan POLRI untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan prokes ketat. \"Kita aktifkan kembali peran Satgas Jogo Tonggo yang ada di masing-masing kelurahan, pengawasan tempat olahraga, hiburan dan wisata. Termasuk kegiatan peribadatan/keagamaan,\" ucapnya. Di lingkungan perkantoran, turut diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Di antaranya melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk kantor, mengaktifkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi dan mengamati kondisi pegawai/tamu. \"Apabila terdapat pegawai/tamu dengan suhu di atas 38 derajat atau tampak sakit(demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja  atau  memasuki area kerja,\" katanya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: