Cegah Penularan Omicron, Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk Indonesia

Cegah Penularan Omicron, Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk Indonesia

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Penyebaran varian Omicron di Indonesia semakin masif.  Untuk mengantisipasi hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 terus memperketat pintu masuk Indonesia. Pemerintah juga terus berupaya menekan peluang importasi kasus. Salah satunya usaha Polri meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina pada Kamis (6/1) di terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta. Aplikasi ini bentuk kolaborasi lintas sektor untuk memastikan karantina dijalani secara disiplin dan tidak ada transmisi lokal, khususnya terkait varian Omicron melalui upaya penyatuan data satu sistem. \"Demi menekan laju penularan Omicron, pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya skrining ketat di pintu-pintu masuk negara serta menegakkan peraturan karantina tanpa pandang bulu,\" kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube. Wiku menjelaskan per 5 Januari, data Omicron Indonesia mencapai 164 kasus. Kementerian Perhubungan pun memprediksi kedatangan ke Indonesia akan mulai meningkat signifikan hingga beberapa minggu ke depan. Setidaknya sampai minggu ketiga Januari 2022. \"Langkah antisipasi direncanakan sedemikian rupa. Termasuk keputusan untuk menunda segala bentuk perjalanan yang tidak mendesak dan terencana apalagi dalam jumlah besar. Karena akan memberikan risiko terhadap keberhasilan pengendalian Covid-19 pascanataru,\" lanjutnya. Selain itu, Wiku juga mengimbau pemerintah dan Satgas Covid-19 di daerah untuk mengencarkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) agar bisa menghindari lonjakan kasus. Meski penelitian menunjukkan varian Omicron menyebabkan infeksi yang tidak terlalu parah, tetapi pemerintah terus melakukan upaya pencegahan. \"Saya mohon masyarakat tidak lengah serta tetap waspada melakukan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari,\" kata Wiku. Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mendukung pemerintah untuk melarang masuknya warga negara asing (WNA) atau yang sempat transit di 14 negara. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini menjadi landasan bagi otoritas terkait dalam mencegah, memonitor, dan mitigasi penyebaran varian Omicron.  “Langkah pemerintah ini sudah tepat karena varian Omicron telah menjadi ancaman baru di seluruh dunia,\\\'\\\' ucap Syarief. Dia menuturkan, varian Omicron berpotensi sama dengan Delta yang menimbulkan banyak korban jiwa. Apalagi, dalam kajian medis, penyebaran Omicron lebih mudah dibandingkan varian sebelumnya.  Dalam laporan Newsnode (situs yang mencatat data Omicron), kasus omicron di dunia pada awal Januari 2022 mencapai 441 ribu kasus dengan 104 kematian. Di Indonesia, tercatat 254 kasus per 4 Januari 2022. Kasus ini menjadi alarm berbahaya bagi dunia kesehatan dan masyarakat. (tan/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: