Cemburu. Seorang Pemuda di Magelang Nekad Tebas Kepala Selingkuhan Pacarnya
Editor:
ME|
Minggu 16-01-2022,14:41 WIB
![Cemburu. Seorang Pemuda di Magelang Nekad Tebas Kepala Selingkuhan Pacarnya](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2022/01/Cemburu.-Seorang-Pemuda-di-Magelang-Nekad-Tebas-Kepala-Selingkuhan-Pacarnya.jpg)
MAGELANGEKPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG - Polres Magelang menangkap pelaku pengeroyokan pada seorang pria berinisial IP (29). Diduga pengeroyokan ini dilatarbelakangi motif asmara, Sabtu (15/1/2022). Tiga orang berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pers rilis atas kasus ini dipimpin Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun, didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengungkapkan pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.
Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.
\"Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,\" terang Alfan.
Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama disusul oleh tiga tersangka.
\"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan dua tersangka lain memukuli korban,\"ungkapnya.
Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.
Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (3/1/2022) di sebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap di rumahnya di daerah Kaliangkrik, Magelang.
Para tersangka diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(cha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Ribuan Mahasiswa Untidar Magelang Demo Arogansi Dosen
- 2 Sinopsis dan Pemain Film Rego Nyowo, dari Ari Irham sampai Sandrinna Michelle
- 3 Demo Protes Arogansi Dosen Untidar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Buka Suara
- 4 Lirik Lagu Sebening Senja LETTO, Ungkap Hanya Bisa Merindu
- 5 Artis Indonesia yang Berkunjung di Bukit Rhema Magelang! dari Pemeran FTV Sampai AADC 2
- 1 Ribuan Mahasiswa Untidar Magelang Demo Arogansi Dosen
- 2 Sinopsis dan Pemain Film Rego Nyowo, dari Ari Irham sampai Sandrinna Michelle
- 3 Demo Protes Arogansi Dosen Untidar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Buka Suara
- 4 Lirik Lagu Sebening Senja LETTO, Ungkap Hanya Bisa Merindu
- 5 Artis Indonesia yang Berkunjung di Bukit Rhema Magelang! dari Pemeran FTV Sampai AADC 2