Dengan Sistem Digital, Pengawasan Dana Desa Lebih Terbuka

Dengan Sistem Digital, Pengawasan Dana Desa Lebih Terbuka

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang merespons baik dan mendukung pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi jaga dan kawal dana desa. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Desa No 11 Tahun 2009 tentang Penekanan pada Sistem Dana Desa secara Digital. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan mengatakan, melalui sistem dana desa secara digital akan memiliki konsekuensi membuka ruang yang lebar untuk keterbukaan, sehingga semua pekerjaan yang dilakukan dengan memanfaatkan dana desa tersebut bisa diketahui publik. \"Dengan demikian, diharapkan ada pengawasan dari publik. Dan tentunya juga sangat bermanfaat bagi para atasan kepala desa yang ada dalam otoritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, dan juga bagi kami (Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang) sebagai aparat penegak hukum,\" ucap Edi Irsan Kurniawan saat Bimtek Aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa di Rumah Dinas Bupati Magelang, Jumat (3/7/2020). Baca Juga Kantor Walkota Magelang Dipatok, Dipasangi Plang Klam Tanah Milik Akademi TNI Selain itu, menurut Edi, sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri juga memiliki fungsi untuk mencegah secara dini kebocoran-kebocoran pengelolaan dana desa. Melalui kegiatan bimtek tersebut yang dihadiri jajaran pimpinan Pemkab Magelang beserta para camat bisa benar-benar mempelajari tentang E-Planning, E-Budgeting, E-Controling, dan E-Monitoring. Ia berharap, semua pembiayaan yang berasal dari dana desa harus jatuh di pos yang tepat karena di masa-masa lalu sangat rawan mendapatkan kritikan. \"Tentu kita tidak berharap di belakang hari ada pemeriksaan dan temuan-temuan yang tentunya akan merepotkan kita semua, terutama bagi pemegang anggaran dana desa,\" ungkap Edi. Menyikapi perkembangan jumlah dana desa yang diterima Pemkab Magelang dari tahun ke tahun semakin meningkat, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kajari Kabupaten Magelang dan jajarannya yang telah berkenan memberikan sosialisasi tersebut dalam rangka mengawal dana desa. \"Secara regulasi undang-undang, dana desa akan mengalami peningkatan tiap tahunnya kurang lebih 10 persen. Sehingga di Kabupaten Magelang sendiri sudah ada dana desa kurang lebih Rp390 milliyar. Maka harapannya ini bisa dikelola dan digunakan dengan sebaik-baiknya,\" papar Zaenal. Menurut Zaenal, aplikasi tersebut sangatlah penting mengingat background yang ada di jajaran pemerintah desa berbeda-beda, ditambah lagi aplikasi jaga dan kawal dana desa ini sudah digunakan kurang lebih oleh 7.000 desa di seluruh Indonesia. \"Latar belakangnya ada yang sudah berangkat dari background pemerintahan, ada yang berangkat dari perdagangan, ada yang datang dari industri kecil, dan yang lainnya juga. Maka melalui aplikasi dan bimtek ini kita akan menyamakan presepsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam mengelola, mengkoreksi, dan memantau dana desa agar nantinya tepat sasaran,\" pungkasnya.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: