Diduga Ada Kecurangan, Tiga Kandidat di Madyocondoro, Magelang Tolak Hasil Pilkades

Diduga Ada Kecurangan, Tiga Kandidat di Madyocondoro, Magelang Tolak Hasil Pilkades

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Magelang, Minggu (24/11) lalu, menyisakan polemik di Desa Madyocondro Kecamatan Secang. Diduga pesta demokrasi di desa tersebut terindikasi adanya aroma kecurangan. Pasalnya ada anak di bawah umur dan warga luar kabupaten yang diperbolehkan mencoblos. Diketahui dalam desa tersebut terdapat empat kandidat calon kepala desa, dan salah satunya diduga melakukan kecurangan. \"Kami bertiga (kandidat calon kades) sepakat menolak hasil pilkades kemarin, terbukti dengan bukti-bukti yang kami temukan,” kata ucap Hanif salah satu calon kepala desa, pada saat mediasi dengan ketua panitia Pilkades yang di dampingi oleh perangkat desa, saksi, ormas, serta pihak kepolisian dan TNI, Rabu (27/11). Temuan tersebut, lanjutnya, pertama anak berumur 16 tahun diperbolehkan menggunakan hak suaranya, anak tersebut masih berstatus pelajar dengan nama Arif Nurohman dan di surat undangan bernama Choirul Aris. Baca Juga Tim Resmob Polres Magelang Amankan Botoh Pilkades, Sita Uang Rp19 Juta “Kedua, ada warga desa kabupaten lain diperbolehkan mencoblos dan ibu tersebut diberi uang sebanyak lima puluh ribu oleh salah satu kandidat. Saat di datangi untuk konfirmasi, ia mengakuinya dan bersedia untuk menjadi saksi,\" tambahnya. Selain itu, Hanif juga menambahkan ada 10 warga yang masuk dalam DPT tetapi berhalangan hadir karena kerja di luar, tetapi surat undangan untuk menggunakan hak suara digunakan orang lain. \"Untuk DPT yang tidak hadir dan hak suara digunakan oleh orang lain itu jelas tidak sah,\" jelas Hanif. Ketua Panitia pilkades Desa Madyocondro, Risyanto, menyarankan untuk menempuh jalur hukum, dan akan menerima jika data-data yang diajukan terbukti benar. \"Saya selaku panitia jika memang data-data dan lain sebagainya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kami menerima,” tandasnya. Baca Juga Polisi Kirim Sampel Makanan ke Lab, Penyebab Keracunan di Ponpes Temanggung Belum Diketahui Namun, lanjutnya, kalau data-data tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, nanti yang memberikan keputusan adalah lembaga yang berwewenang untuk itu. “Jadi kami panitia kan tidak bisa untuk memutuskan bahwa data tersebut salah. Jadi semuanya saya minta kepada pihak-pihak yang kurang puas tersebut untuk menempuh jalur hukum, karena tugas panitia sudah saya laksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan pilkades yang telah diatur oleh kebijakan Bupati,\" jelas Risyanto. Setelah mediasi berlangsung Risyanto mengatakan dari apa yang telah disampaikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kemudian surat-surat usulan ketidakpuasan tersebut akan langsung diserahkan pada Camat Secang untuk selanjutnya diantar ke dinas terkait Kabupaten Magelang.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: