Dinilai Tak Mampu Melayani, Kadus Keposong Desa Kalirejo Diminta Mundur

Dinilai Tak Mampu Melayani, Kadus Keposong Desa Kalirejo Diminta Mundur

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO- Kepala Dusun (Kadus) Keposong Desa Kalirejo Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo, Surono, diminta mudur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu melayani warga dengan baik serta tidak sopan terhadap warga. Permintaan pengunduran diri itu dilakukan oleh warga dengan cara menyurati Ketua BPD dan PJ Kepala Desa Kalirejo pada tanggal 30 Juli 2020 lalu. Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Desa Kalirejo menggelar musyawarah bersama, antara BPD, Pemdes dan warga, di balai desa setempat, Jumat (7/8). Musyawarah dihadiri Camat Bagelen Bambang Setyo Budoto, serta jajaran Muspika Bagelen. Hasilnya, forum menyepakati bahwa sesuai regulasi aturan pemerintah, hanya dilakukan pembinaan terhadap Kadus yang diminta mundur oleh warga. Ketua BPD Desa Kalirejo, Setya Budiyanto, mengatakan, dirinya bersama warga datang dalam musyawarah itu untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar didengar dan diterima oleh Pemdes. \"Pada intinya warga sudah tidak mau lagi menggunakan Kadus Surono. Namun, hasil pertemuan ini dari kecamatan memutuskan sesuai aturan. Dimana dalam aturan itu adalah diadakan pembinaan,\" katanya. Dengan hasil itu, BPD bersama warga mengaku tidak puas dan kecewa. \"Maunya kadus mundur dari jabatanya. Harapanya kadus itu harus mengundurkan diri dengan suka rela,\" katanya. Seorang warga, Suprapto menyebut bahwa banyak persoalan yang telah dilakukan oleh Kadus. “Antara lain penarikan pologoro yang dibagikan keperangkat lain, pemotongan padat karya, penghapusan warga penerima bantuan yang ditulis meninggal, dan lainnya,” sebutnya. Camat Bagelen, Bambang Setyo Budoto menjelaskan bahwa pertemuan musyawarah itu digelar setelah adanya pengajuan surat dari warga yang sudah tidak lagi menginginkan kadus Surono menjabat lagi, karena dianggap tidak bisa melayani masyarakat dengan baik. \"Dengan musyawarah ini, kita cari apa yang sebenarnya menjadi akar permasalahanya. Kalau tidak bisa melayani warga, pelayanan yang mana, kalau dari etika apakah dari tutur katanya atau penampilanya, sehingga nantinya bisa ditemukan titik temunya dengan prinsip yang tentunya kami memakai regulasi sesuai aturan yang berlaku, yang dengan cara pembinaan,\" jelasnya. Pihaknya juga berpesan agar  warga tidak memaksakan kehendak. Prosedur tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat sudah diatur secara jelas baik melalui Perda maupun Perbup yang ada. Maka secara regulasi aturan untuk sementara akan kami berikan pembinaan. Tentunya PJ kepala desa akan memberikan teguran dulu baik secara lisan maupun secara tertulis. Dengan jeda waktu dan diliat hasilnya,\" ungkapnya. Sementara itu, PJ Kades Kalirejo, Heru Kusworo, mengaku akan melakukan pembinaan terhadap perangkat tersebut.  Nantinya akan ada proses teguran selama 10 hari, lalu sampai 30 hari kedepan akan dilakukan evaluasi. \"Ini menjadi delik aduan dari masyarakat, maka akan kami lakukan pembinaan. Dari hasil pembinaan nanti saya akan melihat apakah bapak kadus ini bisa memperbaiki sesuai apa yang warga kehendaki apa tidak.,\" katanya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: