Dinpermades Purworejo Tegaskan Pologoro Tidak Berlaku, Pelayanan Administrasi Desa Bebas Pungutan
![Dinpermades Purworejo Tegaskan Pologoro Tidak Berlaku, Pelayanan Administrasi Desa Bebas Pungutan](https://magelangekspres.disway.id/upload/2020/05/Dinpermades-Tegaskan-Pologoro-Tidak-Berlaku.jpg)
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Praktik penarikan biaya administrasi jual beli yang menyerupai Pologoro di Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo dinilai sebagai bentuk pungutan liar (Pungli) dan melanggar aturan perundang-undangan. Pemerintah desa dapat melakukan pungutan atau iuran tertentu sepanjang berdasarkan hasil musyawarah desa dan tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes), tetapi khusus pelayanan administrasi, desa tidak dibenarkan menarik atau bahkan mematok biaya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi SSos, saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (29/5) menyatakan bahwa aturan terkait Pologoro sudah cukup lama tidak berlaku. Jadi, pemerintah desa tidak berhak melakukan pungutan terkait jual beli tanah warga, baik menggunakan istilah administrasi maupun lainnya. “Tidak ada lagi itu Pologoro. Era sekarang yang berkaitan dengan pelayanan administrasi tidak boleh dipungut biaya,” ungkapnya. Menurutnya, pemerintah desa dapat melakukan pungutan iuran tertentu, hibah, atau kas desa dalam bentuk lain sepanjang telah disepakati dalam musyawarah desa dan dituangkan dalam Perdes. Namun, hasil pungutan tersebut harus masuk ke kas desa atau daerah. Disebutkan, ada sejumlah produk hukum desa yang wajib dievaluasikan dahulu kepada pemerintah kabupaten sebelum diberlakukan, seperti Perdes tentang pungutan desa, APBDes, SOTK, dan kewenangan desa. “Intinya untuk bisa menarik swadaya masyarakat atau pihak ketiga yang tidak mengikat, harus ada payung hukumnya. Sebagai catatan, pelayanan administrasi di level apapun sekarang tidak boleh ada pungutan,” jelasnya. Lebih lanjut Agus Ari menegaskan bahwa penyelesaian persoalan dugaan Pungli di tingkat desa dilakukan sesuai proporsinya. Tindakan dapat dilakukan oleh camat sebagai pengawas tingkat pertama desa melalui peringatan, teguran, hingga bentuk penyelesaian lain. Jika diindikasikan ada unsur pidana, warga atau pihak terkait dapat menempuh jalur hukum. “Kalau memang tidak bisa diselesaikan atau dipandang ada unsur pidana, jalur hukum bisa ditempuh,” tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir sejumlah warga Desa Kebon Gunung ramai mempertanyakan tingginya biaya administrasi jual beli tanah sejak beberapa tahun terakhir. Mereka memprotes adanya tindakan oknum pemerintah desa setempat yang melakukan pungutan administrasi tanpa didasari kebijakan yang jelas. Beberapa warga mengaku ditarik biaya mulai sekian persen dari harga tanah. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: