Dua Pengguna Narkoba di Purworejo Diringkus Polisi

Dua Pengguna Narkoba di Purworejo Diringkus Polisi

MAGELANGEKSPRES.COM .PURWOREJO – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu diringkus Satuan Narkoba Polres Purworejo dalam waktu dan tempat yang berbeda. Keduanya yakni HJK (20), warga Desa Kutosari Kabupaten Kebumen dan SWR (37) warga Desa Patutrejo Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo. Tersangka HJK ditangkap di pinggir Jalan Daendels Desa Ukirsari Kecamatan Grabag pada Minggu (13/10) sekitar pukul 01.30 WIB. KBO Satuan Narkoba Polres Purworejo, Iptu Edi Winawan, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi atau penyalahgunaan narkoba di wilayah itu. Baca Juga Hindari Penjarahan, Polisi Masih Berjaga di Pasar Blabak “Saat dilakukan upaya paksa penggeledahan, dari tersangka ditemukan narkoba jenis shabu shabu 0,22 gram,” ungkap Iptu Edi didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (16/10). Sementara tersangka SWR ditangkap di simpang empat Desa Paturejo Kecamatan Grabag, Purworejo pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 21.00. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini juga bermula dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka. “Saat dilakukan pengintaian, didapati seseorang yang mencurigakan sedang atau akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan upaya paksa dengan penggeledahan badan terhadap tersangka SWR dan di kantong celana didapati sabu 0,30 gram,” ungkapnya. Terhadap dua kasus tersebut, Satnarkoba Polres Purworejo masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka HJK dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka SWR dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang narkotika. “Atas pasal yang disangkakan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara mininmal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (top)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: