Fraksi PDIP Pertanyakan Perbedaan Data JPS Dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati Temanggung
![Fraksi PDIP Pertanyakan Perbedaan Data JPS Dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati Temanggung](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2021/03/FOTO-A.-PDIP-mempertanyakan-data-penerima-program-JPS.jpg)
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Temanggung mempertanyakan data penerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Pertanyaan tersebut disampaikan pada Sidang Paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Temanggung Tahun 2020, Senin (8/3). \"Data antara yang disampaikan dalam LKPJ Bupati dan dari Dinas Sosial Temanggung ada perbedaan, kami mohon penjelasannya,\" pinta Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Temanggung, Titik Winarni. Titik mengatakan, JPS tahap pertama data antara LKPJ dan data yang diperoleh dari dinas sosial terdapat selisih jumlah penerima, di mana dari 13.588 terdapat retur sebanyak 1.083 KK. \"Sehingga seharusnya penerima riel 12.505 KK namun kami lihat usualan tambahan penerima JPS tahap 2 sebanyak 14.223 KK,\" katanya. Baca Juga Walikota dr Aziz Minta Seniman dan Budayawan Kritik Dirinya Selain itu lanjutnya, ada perbedaan realisasi tahap 2 antara data dinas sosial sebanyak 26.085 dan LKPJ 26.805 KK. \"Ini ada perbedaan data, data dari mana atau salah ketik,\" katanya. Terkait dengan pertanyaan tersebut Bupati Temanggung M Al Khadziq menjelaskan, retur jumlah penerima JPS tahap pertama pada masa pandemi Covid-19 sebanyak 1.083 KK, jumlah tersebut dari jumlah penerima JPS pada tahap pertama sebanyak 13.588 KK. Berdasarkan SK Bupati tentang Penerima JPS pada tahap pertama seharusnya sebanyak 13.588 KK sebagai penerima program JPS. Namun karena, sebanyak 1.083 KK yang sudah masuk dalam daftar penerima JPS tahap pertama masuk dalam daftar penerima bantuan sosial lainnya, maka jumlah penerima JPS pada tahap pertama menjadi 12.505 KK. \"Karena 1,083 KK tersebut sudah menerima bantuan sosial lainnya, maka pada tahap pertama tidak berhak menjadi penerima JPS,\" jelas Bupati. Ia menyebutkan, 1.083 KK itu sudah masuk menjadi penerima bantuan lainnya, seperti JPS Provinsi, perluasan sembako, perluasan PKH dan Bantuan Sosial Tunai (BST), sehingga tidak berhak menerima bantuan sosial dari program JPS. \"Retur dikarenakan adanya penerima KK tersebut sudah menerima bantuan lain seperti JPS provinsi perluasan sembako dan perluasan PKH dan BST di mana waktu itu nama-nama penerima bantuan sosial kita peroleh setelah penetapan SK bupati tentang penerima JPS tahap dua,\" terang Bupati. Sedangkan untuk penerima JPS tahap ke dua, jumlahnya dua kali lipat lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah penerima pada tahap pertama. Jumlah penerima JPS pada tahap kedua yakni sebanyak 26.085 KK. \"Jumlah tersebut merupakan daftar terakhir pada penerimaan JPS tahap II. Pada penerimaan JPS tahap I jumlahnya hampir separuhnya yakni sebanyak 12.505 KK,\" jelasnya. Untuk penyaluran JPS tahap II terdapat penambahan penerima sejumlah 12.487 KK yang berasal dari usulah desa/kelurahan yang kemudian disandingkan dengan penerimaan bansos lainnya seperti JPS Provinsi, PKH Program Sembako dan BST. \"Data penerima JPS Kabupaten Tahap II di SK Bupati tersebut sejumlah 26.085 KK,\" katanya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: