Hari Musik Nasional Ditetapkan 9 Maret, Beda dengan Tanggal Lahir WR Soepratman 19 Maret…

Hari Musik Nasional Ditetapkan 9 Maret, Beda dengan Tanggal Lahir WR Soepratman 19 Maret…

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemerintah telah menetapan 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional disesuaikan dengan tanggal lahir komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Soepratman atau yang lebih dikenal sebagai W.R.Supratman. Penetapan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2013. Namun tanggal kelahiran W.R Supratman sendiri sempat menjadi perdebatan. Berdasarkan penelusuran sejarah, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya itu sebenarnya lahir pada tanggal 19 Maret 1903, bukan 9 Maret. Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman. Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) sudah mengusulkan penetapan Hari Musik Nasional sejak 2003. Mengutip laman Kemendikbud.go.id, Keppres Nomor 10 Tahun 2013 menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional. Yakni sebuah simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi seluruh musisi tanah air guna memajukan industri musik. (antara/jpnn/me)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: