Idul Adha Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Penyembelihan Hewan Kurban Dilarang Berkerumun

Idul Adha Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Penyembelihan Hewan Kurban Dilarang Berkerumun

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada 31 Juli 2020 mendatang. Pasalnya, Idul Adha tahun ini bersamaan dengan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu sehingga kemungkinan banyak yang memanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga. Warga yang berada di luar daerah juga dimungkinkan pulang ke Purworejo. “Saya minta dari dinas terkait untuk tetap menerapkan new habit pada masa pandemi sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo. Mulai dari memakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan pengecekan suhu badan. Ini supaya diberlakukan bagi warga yang masuk ke Purworejo,” kata Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH saat dikonfirmasi, Senin (13/7). Disebutkan, berdasar data Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo masuk dalam kategori zona dengan risiko rendah penularan covid-19 bersama sejumlah kabupaten/kota lain, yakni Blora, Kendal, Kota Surakarta, Banjarnegara, Klaten, Brebes, dan Kota Tegal. Karena itu, kewaspadaan harus tetap dijaga agar tingkat risiko penularan tidak kembali naik. “Tentunya kita harus tetap waspada dengan tetap disiplin bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan. Kita harus bareng-bareng menjaga Kabupaten Purworejo untuk tetap pada zona dengan risiko rendah penularan covid. Termasuk dalam penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha, harus tetap disiplin,” ungkapnya. Terpisah, Kabid Peternakan DPPKP Purworejo, Ir Siti Lestari MM menyebut, dalam masa pandemi ini penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan di masjid, musala, tingkat RT atau RW. Namun, penyembelihan tidak boleh dilakukan secara berkerumun. “Upayakan daging langsung diantar ke rumah-rumah penerima agar penerima tidak mengambil sendiri,” sebutnya. Baca juga Terungkap dalam Rekontruksi, Siram Bensin, Ayah Sengaja Bakar Anaknya Terkait pemeriksaan hewan kurban, petugas peternakan dari dinas akan melayani sesuai surat yang masuk. Pemeriksaan awal saat ini sudah dilakukan di pasar-pasar hewan dan para pedagang pengepul hewan. “Kami biasanya juga melakukan pemeriksaan pada lembaga yang melakukan pemotongan hewan dalam jumlah banyak. Sedangkan petugas pemeriksa hewan kurban setiap kecamatan ada satu orang petugas. Memang petugas terbatas sekali, namun kami akan tetap memaksimalkan untuk melayani masyarakat,” jelasnya. Menurutnya, sosialisasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Seperti melihat ciri-ciri hewan yang sehat, yakni mata cerah bersinar, pertumbuhan bulu halus bagus, kulit mengkilap, dan gemuk yang berarti hewan tidak ada indikasi cacingan. Adapun pada hewan yang disembelih, kata Siti Lestari,  yang utama dilihat adalah hati. “Jika hati terpapar cacing, maka akan terdapat lubang-lubang dan seperti berkapur. Semakin banyak lubang berarti paparan cacingnya semakin banyak. Kalau terjadi seperti ini, maka hati hewan tersebut, harus dimusnahkan dengan cara dikubur, adapun dagingnya tetap aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya. Lebih lanjut ditegaskan bahwa Kementerian Petanian melarang ternak betina produktif dijadikan hewan kurban karena ternak betina untuk menjaga perkembangan populasi. Hukuman pidana kurungan dan denda mengancam bagi para pelanggar. Yakni untuk sapi/kerbau betina produktif dikenakan kurungan 1-3 tahun dan denda Rp100 juta-Rp300 juta. Untuk kambing atau domba betina produktif kurungan 1-6 bulan dan denda Rp1 juta-Rp5 juta. “Kalau ternak betina tetap untuk kurban ada syaratnya yakni harus diperiksa status reproduksinya yang menunjukkan sudah tidak produktif dan harus dibuktikan surat resmi oleh dokter hewan berwenang,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: