Investor Tak Bantu UMKM

Investor Tak Bantu UMKM

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menilai Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tidak akan berjalan sesuai yang diharapkan. Pasalnya, kecil kemungkinan investor akan menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM. Dalam Perpers tersebut disebutkan investor besar diperbolehkan terjun ke dalam jenis UMKM. Namun, kecil kemungkinan untuk investor besar mau bekerjasama dengan UMKM lantaran investor berorientasi keuntungan yang optimal. \"Apa investor mau kerja sama dengan UMKM? Menurut saya kecil kemungkinan karena perlu ke luar biaya quality control yang lebih tinggi bahkan harus kasih pendampingan,\\\'\\\' ujar Bhima, kemarin (7/3). Menurut Bhima, kebijakan pemerintah irasional. Karena pada praktiknya di lapangan terjadi kanibalisasi antara investor besar terhadap UMKM, pada industri makanan dan minuman. Selain itu, lanjut Bhima, Perpres ini akan mengganggu komitmen pemerintah untuk memajukan UMKM di Tanah Air. \"(Perpres) sangat mengganggu, karena kontradiksi dengan stimulus PEN yang ingin dorong pemulihan UMKM,\" ucapnya. Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang lebih membatasi investasi. \"Kalau dibandingkan dengan Perpers Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bdiang udaha. Dengan perpers yang baru, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas,\\\'\\\' ucapnya. Seperti diketahui, UMKM diyakini menjadi penopang dan kunci penting pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, ada sebanyak 64,1 juta atau 99 persen pelaku usaha yang bergerak di sektor itu. Tak hanya itu saja, kontribusi sektor itu terhadap penyerapan tenaga kerja pun cukup signifikan. Sektor itu mampu menyerap 116 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 58 persen Produk Domestik Bruto (PDB). (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: