Iuran Sudah Naik, Menkeu Tak akan Beri Suntikan BPJS Kesehatan

Iuran Sudah Naik, Menkeu Tak akan Beri Suntikan BPJS Kesehatan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemungkinan besar tak akan lagi menyuntikkan dana untuk BPJS Kesehatan tahun ini. Pasalnya, mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan sudah disesuaikan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BPJS Kesehatan telah berkomitmen akan menjaga kinerja keuangannya mulai tahun ini. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diharapkan mampu menambal sedikit demi sedikit bolongnya kantong BPJS Kesehatan. “Dengan ada kenaikan, maka kami melihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana di 2020,” ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Selasa (7/1). Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, Kemenkeu, Askolani menambahkan, meski tak ada penyertaan modal negara (PMN) untuk BPJS Kesehatan, namun pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Besarnya mencapai Rp 20 triliun. Dengan adanya kenaikan iuran BPJS dan subsidi PBI sebesar itu, maka alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun ini mencapai Rp 40 triliun. Jumlah tersebut tidak sebesar seperti 2018 lalu. “Estimasi pada 2020 tidak ada kebutuhan suntikan dana seperti dilakukan di 2019 dan sebelumnya,” imbuhnya. Sebagai informasi, pada 2019 Kemenkeu telah memberikan suntikan dana kepada BPJS Kesehatan sebesar lebih dari Rp 13 triliun. Suntikan itu untuk membayar sisa penyesuaian iuran peserta PBI pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) khususnya Pemerintah dalam hal ini PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: