Jangan Ada Dikotomi Antara Negara dan Swasta

Jangan Ada Dikotomi Antara Negara dan Swasta

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi X DPR meminta, tidak ada lagi dikotomi antara sekolah swasta dan sekolah negeri. Sebab, sekolah Negeri ataupun swasta memiliki peran penting dalam sektor pendidikan di Indonesia. Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah mengatakan, bahwa selama ini sekolah swasta kurang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Data menyebutkan, dari 3,4 persen anggaran pendidikan dari PDB, hanya 0,4 persen anggaran saja yang digunakan untuk sekolah swasta. Sisanya bantuan diberikan kepada sekolah negeri. \"Jadi, misalkan sekolah negeri mendapatkan bantuan sekian rupiah, paling tidak sekolah swasta juga mendapatkan bantuan mendekati angka itu,\" ujar Ferdiansyah dalam FGD Peran Swasta dalam Cetak Biru Pendidikan, seperti ditulis Rabu (13/5). Menurut Ferdiansyah, untuk bisa mengimplementasikan hal itu harus dibuat Undang-Undang yang mengatur secara jelas, agar dalam praktiknya di lapangan tidak terkesan ada pengklasteran kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. \"Penafsiran kadang-kadang tidak sama antara pemangku kepentingan, menganggap bahwa ini (sekolah swasta) tidak berhak mendapatkan (bantuan) karena bukan bagian,\" ujarnya. Bukan hanya di sekolah, kata Ferdiansyah, hal ini juga terjadi di pendidikan tinggi. Padahal, peran perguruan tinggi swasta juga sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sangat besar. \"Tapi sering kali karena keterbatasan APBN justru menghambat potensi tersebut. Pendidikan ini kan harus ada peran swasta juga,\" tegasnya. Karena itu, kata Ferdiansyah, lembaga pendidikan swasta yang sudah berkontribusi untuk pendidikan harusnya diapresiasi. Sementara untuk yang belum bisa didorong agar lebih terlibat di dalam membantu sektor pendidikan. \"Salah satu bantuan untuk swasta misalnya, dapat dilakukan melalui pengurangan pajak perusahaan yang ikut andil dalam pendidikan,\" tuturnya. Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menambahkan, cetak biru pendidikan harus menegaskan posisi swasta sebagai mitra pemerintah di sektor pendidikan. \"Harus terjadi kemitraan antara pihak swasta dan pihak pemerintah, untuk menjadi mitra harus sejajar,” kata Indra. Indra menilai, selama ini anggaran pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari APBN belum bisa memberi layanan pendidikan merata seluruh Indonesia. \"Makanya, kemitraan dengan pihak swasta penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,\" ujarnya. Menurut Indra, penting membuat pemerintah dan swasta sejajar di sektor pendidikan. Sebab, hal ini bisa memberikan independensi atau kemerdekaan bagi sekolah swasta. Artinya, pemerintah tidak perlu menyamakan aturan untuk sekolah negeri dan swasta. Sebagai contoh, masih ada dinas pendidikan di salah satu daerah ada yang mewajibkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah swasta mengikuti aturan pemerintah setempat, dan apabila melanggar akan di sanksi. \"Kalau sekolah negeri wajar, kalau swasta dipaksa ini artinya bukan mitra, artinya menempatkan swasta sebagai bawahan, padahal jelas pemerintah daerah juga butuh sekolah swasta untuk mendidik anak-anaknya, warganya di sana,\" terangnya. Terkait bantuan anggaran, sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, bahwa sekolah swasta memiliki tantangan yang lebih besar pada masa krisis Covid-19 ini. \"Sejauh ini belum ada skema khusus untuk membantu. Kecuali kemarin yang kita melakukan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),\" kata Hamid. Hamid menjelaskan, dalam peraturan yang baru, dana BOS boleh digunakan untuk membayar guru honorer maksimal 50 persen dari total yang diterima sekolah. \"Saat ini, peraturan tersebut diubah dan diserahkan sepenuhnya pembagian penggunaan dana BOS kepada sekolah,\" ujarnya. Kendati demikian, kata Hamid, tidak menutup kemungkinan akan adanya bantuan lain. Ia mengaku, bahwa pihaknya tengah membahasnya lebih lanjut bersama Komisi X DPR dalam rapat kerja. \"Saat ini Kemendikbud belum bisa berbuat banyak, karena terkait anggaran masih dibahas di Kementerian Keuangan untuk ditetapkan sebagai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: