Kampanye Akbar Rawan COVID

Kampanye Akbar Rawan COVID

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Ada tahapan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan penularan COVID-19. Yakni kampanye akbar terbuka. Penyelenggara pemilu menyebut kegiatan itu tergantung izin Gugus Tugas penanganan COVID-19. Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga sudah ada ketentuannya. \"Untuk kampanye terbuka memang harus mendapat persetujuan Gugus Tugas setempat. Ada hal yang kami tidak punya kemampuan menentukan kondisi suatu daerah. Kondisinya bisa berubah. Yang lebih tahu Gugus Tugas,\" ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam sebuah diskusi online di Jakarta, Jumat (10/7). Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah dirumuskan apabila hendak melakukan kampanye, harus mendapatkan persetujuan Gugus Tugas. Dia memastikan seluruh tahapan Pilkada 2020 menggunakan protokol COVID-19 yang ketat. Pemungutan suara bagi pemilih yang positif COVID-19 akan digelar di tempat mereka dirawat. \"Jika ada pemilih yang positif dan berada di RS, maka penyelenggara akan mendatanginya. Tentu dengan protokol kesehatan komplit. Jadi, penerapan yang kita lakukan maksimal,\" imbuhnya. Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020, kampanye akbar dijadwalkan berlangsung pada 26 September-5 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Selain itu, lanjutnya, KPU memberikan tambahan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon (paslon). Setiap kandidat diperbolehkan mencetak APK maksimal 200 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Pada Pilkada sebelumnya, KPU membatasi jumlah APK yang dapat dicetak paslon maksimal 150 persen. KPU juga mengatur para kandidat bisa memasang baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk secara mandiri sebagai media kampanye. KPU daerah, kata Arief, juga telah menentukan jumlah pembuatan APK untuk paslon. Diantaranya KPUD akan membuat baliho, billboard, videotron paling banyak tiga buah untuk setiap paslon di setiap kabupaten/kota. \"Sedangkan umbul-umbul paling banyak 10 buah untuk masing-masing paslon di setiap kecamatan. Kemudian spanduk sebanyak 1 buah untuk paslon di tiap desa atau kelurahan,\" ucapnya. Tak hanya itu, KPU juga mengatur proses penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye. \"Namun ada ketentuannya. Yakni APK yang dibagikan harus dalam keadaan bersih. Dibungkus dengan bahan yang tahan zat cair dan sudah disterilisasi. Petugas yang membagikan APK juga wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta memakai sarung tangan. Yang terpenting pembagian APK tidak menimbulkan kerumunan,\" jelasnya. Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Pilkada Serentak 2020 adalah agenda strategis nasional. Karena itu, penyelenggaraannya harus sukses, meski di tengah pandemi COVID-19. \"Saya berkeliling ke daerah-daerah untuk memastikan kesiapan atau sebaliknya mengidentifikasi permasalahan yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada,\" ujar Tito. Menurutnya, pandemi virus Corona adalah krisis kesehatan yang melanda seluruh dunia. Hingga kini, belum dapat diperkirakan kapan berakhirnya. Indonesia, lanjut Tito, mengedukasi diri dengan konsep new normal. Dia menyatakan KPU dan Bawaslu percaya diri menjalankan tanggungjawab menyelenggarakan pilkada. Karena itu, mantan Kapolri tersebut mendorong kepala daerah untuk segera mencairkan anggaran. Baik untuk KPUD, Bawaslu daerah serta pengamanan. Sebab, masih ada beberapa daerah yang belum secara penuh mencairkan anggaran. \"Kita ingin agar KPU, Bawaslu dan aparat keamanan dapat benar-benar menjalankan tugasnya. Ini tiga komponen penting dalam penyelenggaraan pilkada. Untuk bisa bergerak maksimal harus dengan anggaran dan biaya. Anggaran ini harus segera dipenuhi. Terutama yang menjadi kewajiban kepala daerah. Tolong, NPHD-nya segera dicairkan,\" terang mantan Kapolda Metro Jaya ini. Dia menekankan NPHD harus sudah dicairkan 100 persen paling lambat pekan depan. Sementara itu, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata menyoroti soal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, hal terseburt menjadi poin krusial pada penyelenggaraan Pilkada 2020. \"Pada penyelenggaraan 2020 ini, potensi ketidaknetralan ASN terus melonjak. Terutama di tengah pandemi COVID-19. Hal itu menyebabkan ruang kampanye di media dalam jaringan semakin luas. Bisa saja komentar atau tanda jempol sebagai bentuk dukungan menjadi model aduan terbanyak,\" kata Dian. Data yang dihimpun untuk Pilkada 2020, tercatat angkanya mencapai 136 persen. Artinya dari 270 wilayah yang melaksanakan pilkada, setiap daerah punya peluang satu hingga dua laporan aduan. Dian menyarankan agar ada patroli siber pengawasan terhadap ASN di media sosial. Ada beragam alasan mengapa netralitas ASN menjadi sorotan. Sebab, ASN dianggap mampu menggerakkan potensi sosial dan politik yang dimiliki. Terlebih, jika pembahasan isu berkaitan dengan pelaksanaan pilkada dan majunya petahana. Seperti pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. \"Kepala daerah memiliki peran terhadap pengisian jabatan. Seperti kepala dinas dan jabatan lainnya. Nah, tindakan itu bisa berimplikasi pada dukungan yang diberikan ASN saat penyelenggaraan pilkada. Ini yang harus diwaspadai,\" pungkasnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: