Kasus Pembunuhan Wanita Asal Bekasi Terungkap, Polres Magelang Tangkap Pelakunya di Jakarta
![Kasus Pembunuhan Wanita Asal Bekasi Terungkap, Polres Magelang Tangkap Pelakunya di Jakarta](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2022/03/Kasus-Pembunuhan-Wanita-Asal-Bekasi-Terungkap-Polres-Magelang-Tangkap-Pelakunya-di-Jakarta.jpg)
KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita berinisial RY (48), warga Taman Raya Bekasi Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi di Sungai Bolong, wilayah Dusun Tumbu Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo Kabapaten Magelang pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelakunya, berinisial MB (41), seorang buruh proyek yang tercatat beralamat di Desa Dawung Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (9/2/2022) menjelaskan pelaku berhasil diamankan di sebuah bedeng proyek apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa HP, cincin, kalung, kacamata, sepeda motor, uang Rp 393.000, KTP dan KIS milik korban. Menurut Kapolres AKBP M Sajarod Zakun, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan penemuan jenazah, petugas kemudian melakukan olah TKP dan identifikasi jenazah. Setelah dapat di-identifikasi, petugas kemudian menghubungi keluarga korban. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan adanya luka di bagian kepala korban. “Dari hasil autopsi diketahui korban meninggal akibat adanya retakan pada tengkorak kepala dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sajarod. Dari keterangan anak korban, lanjut Kapolres, diketahui bahwa korban terakhir kali pamit mau pergi ke Yogyakarta bersama seorang laki-laki. Kemudian petugas mencari keberadaan laki-laki tersebut. Petugas kemudian menemukan laki-laki yang terakhir kali pergi bersama korban di sebuah bedeng proyek apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Petugas juga menemukan barang milik korban ada pada tersangka. “Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah membunuh korban kemudian tersangka dibawa ke Polres Magelang untuk diperiksa lebih lanjut, ” ungkapnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, yakni pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Diancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun. (cha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Ribuan Mahasiswa Untidar Magelang Demo Arogansi Dosen
- 2 Sinopsis dan Pemain Film Rego Nyowo, dari Ari Irham sampai Sandrinna Michelle
- 3 Demo Protes Arogansi Dosen Untidar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Buka Suara
- 4 Lirik Lagu Sebening Senja LETTO, Ungkap Hanya Bisa Merindu
- 5 Artis Indonesia yang Berkunjung di Bukit Rhema Magelang! dari Pemeran FTV Sampai AADC 2
- 1 Ribuan Mahasiswa Untidar Magelang Demo Arogansi Dosen
- 2 Sinopsis dan Pemain Film Rego Nyowo, dari Ari Irham sampai Sandrinna Michelle
- 3 Demo Protes Arogansi Dosen Untidar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Buka Suara
- 4 Lirik Lagu Sebening Senja LETTO, Ungkap Hanya Bisa Merindu
- 5 Artis Indonesia yang Berkunjung di Bukit Rhema Magelang! dari Pemeran FTV Sampai AADC 2