Kemendikbud Pastikan UKT Tidak Naik

Kemendikbud Pastikan UKT Tidak Naik

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi Covid-19. Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan di tengah pandemi Covid-19 tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu, mahasiswa juga dapat mengajukan keringan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku. \"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT pada masa pandemi Covid-19. Jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua,\" kata Nizam, Rabu (3/6). Nizam menegaskan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah. Berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT. \"Yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak,\" ujarnya. Nizam menjelaskan, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing persegi. \"Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun in pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa,\" imbuhnya. Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menilai, keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi virus korona (covid-19) merupakan langkah tepat. \"Kebijakan tentang UKT diserahkan sepenuhnya kepada kampus. Jika memang terjadi di saat ini, itu karena keputusan sudah diambil jauh sebelum masa pandemi menyerang,\" katanya. Menurut Arif, yang perlu dilakukan adalah edukasi ke seluruh mahasiswa bahwa mereka dapat menggunakan opsi untuk mengatasi permasalahan UKT. Opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. \"Mekanisme pengajuan dan keputusan diatur dan diserahkan langsung kepada masing-masing kampus,\" ujarnya. Arif menambahkan, peran aktif semua pihak juga diperlukan untuk mengatasi masalah ini bersama-sama. Kampus memberikan ruang untuk berpendapat dan menyiapkan opsi tentang UKT, sementara mahasiswa dapat memanfaatkan opsi yang telah diberikan. \"Saya setuju dengan pernyataan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud bahwa dengan gotong-royong, kita bisa menyelesaikan permasalahan ini,\" tuturnya. Senada, pemerhati pendidikan dan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, bahwa semestinya isu UKT dapat dibahas bersama-sama antara kampus dan mahasiswanya. Ia memahami banyak orang tua dari mahasiswa yang kehilangan pekerjaan serta penghasilannya karena pandemi. \"Oleh karena itu, menurut saya, Kemendikbud, kampus dan mahasiswa mesti bersama-sama menyelesaikan masalah ini secepatnya,\" katanya. Menurut Satryo, saat menghadapi tahun ajaran baru dengan kondisi saat ini, pihaknya tidak ingin ada anak yang tidak bisa kuliah. \"Semangatnya adalah semua orang mendapatkan pendidikan yang sama, tanpa terhalang apapun,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: