Kontraversi Penetapan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Kontraversi Penetapan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Publik kembali disuguhkan dengan eskalasi yang kian memanas pasca penetapan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI. Ini ditandai dengan mundurnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Penasihat KPK M. Tsani Annafari. Noda mantan Kapolres Persiapan Lampung Timur dan Wakapolres Lampung Tengah, itu terekam saat dirinya duduk sebagai Deputi Penindakan KPK. Pasal itulah yang menjadi pangkal durasi penentangan yang terus memanjang. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak awal memberikan warning agar Presiden Jokowi, Pansel KPK dan DPR tidak memilih orang-orang yang dinilai kotor. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada tiga isu besar jika melihat komposisi pimpinan KPK terpilih. Pertama, terkait rekam jejak buruk di masa lalu. \"Salah seorang figur yang dipilih oleh DPR itu merupakan pelanggar kode etik (Firli, red). Hal ini diambil berdasarkan konferensi pers KPK beberapa waktu lalu,\" ungkapnya kemarin. Tak hanya itu, bahkan KPK telah membeberkan terkait pertemuan yang bersangkutan dengan salah seorang tokoh politik. \"Noda itu terekam jelas. Bahkan pimpinan KPK memiliki bukti rekaman pertemuan Firli dengan sejumlah tokoh politik itu,\" ungkapnya. Kedua, masih terdapat pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. \"Jelas ini pelanggaran. Padahal ini merupakan mandat langsung dari UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Akan tetapi persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi,\" terang Kurnia. Ketiga, lanjut dia, tidak mengakomodir masukan dari masyarakat. Sedari awal, kata dia, berbagai elemen masyarakat, organisasi serta tokoh sudah mengungkapkan bahwa ada persoalan serius pada seleksi pimpinan KPK kali ini. \"Mulai dari Ibu Shinta Wahid, Buya Syafii Maarif, Romo Magnis, Romo Benny, pimpinan Muhammadiyah, Prof Mahfud MD, dan puluhan Guru Besar dari berbagai universitas di Indonesia. Akan tetapi masukan tersebut juga tidak diakomodir, baik oleh pansel, Presiden, maupun DPR,\" tuturnya. Oleh karena itu, kata dia, dapat dikatakan bahwa seleksi pimpinan KPK kali ini hanya dijadikan urusan segelintir elite politik saja, tanpa melibatkan masyarakat luas. Apalagi kemudian, kata dia, langkah pararel DPR RI dan pemerintah adalah dengan merevisi UU KPK melalui jalur cepat, di mana masukan dari berbagai elemen masyarakat tidak didengar sama sekali. \"Seluruh calon pimpinan KPK juga sangat terikat dengan komitmen menyetujui revisi, sebagai syarat untuk terpilih sebagai pimpinan KPK. Para calon pimpinan KPK diminta untuk menandatangani kontrak politik saat fit and proper test yang berkaitan dengan persetujuan revisi UU KPK,\" ujar Kurnia. Terpisah, pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto mengatakan munculnya penentangan terhadap Firli dan fakta yang ada, tentu akan membawa dampak langsung bagi agenda pemberantasan korupsi. \"Ada ketidaknyamanan di dalam KPK itu sendiri. Namun demikian, kita sebagai elemen bangsa yang masih dan terus peduli dengan upaya perbaikan, pembenahan, dan upaya melawan korupsi tidak boleh putus asa karena apa yang dilakukan selama ini telah membawa manfaat besar bagi bangsa ini,\" ungkapnya. Akademisi di Universitas Lampung itu menambahkan, sebagai anak kandung reformasi yang dilahirkan antara lain oleh TAP MPR XI/ 1998, pelemahan terhadap KPK adalah pengkhianatan terhadap mandat reformasi dan mimpi bangsa soal demokrasi yang sehat. \"Wajar jika ada yang menuding ini sebuah pengingkaran,\" timpal Yusdiyanto lewat sambungan telepon. Di sisi lain, ketidakpercayaan yang muncul menjadi beban berat yang bakal ditanggung terhadap para komisioner terpilih. \"Pimpinan KPK, akan berhadapan dengan internal dan eksternal yang meragukan integritas mereka semua. Dan poin penting yang lainnya, keterpilihan mereka memberi kesimpulan bahwa penangan korupsi bakal terlemahkan,\" bebernya. Pada bagian lain, Yusdiyanto juga melihat, keterpilihan capim KPK saat ini, membuat publik menjadi ragu akan dibawa kemana lembaga KPK kedepan. \"Dan yang pasti, keterpilihan mereka pada akhirnya dapat mempermudah perubahan UU KPK. Jadi skenarionya begitu. Kalau ada yang menuding ini sudah di-desain dengan rapi. Ya, wajar saja kritik itu mencuat,\" timpal Doktor jebolah Universitas Padjajaran, Bandung itu. Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pimpinan DPR telah mengagendakan Rapat Paripurna pada Senin (16/9) dengan salah satu agendanya adalah menyetujui lima calon pimpinan (capim) KPK yang telah dipilih Komisi III DPR. \"Tanggal 16 September itu memang ada beberapa agenda Paripurna, jadi sudah dijadwalkan. Jadi mudah-mudahan Senin besok Paripurna DPR akan mengesahkan pimpinan KPK yang terpilih lima orang,\" kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, dirinya sudah mendengar dari Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa ada surat dari pimpinan Komisi III DPR yang dikirimkan kepada Pimpinan DPR. Surat itu menurut Fahri, meminta Pimpinan DPR mengagendakan Rapat Paripurna pada Senin (16/9) untuk menyetujui lima pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023. \"Jadi DPR akan mengagendakan Rapat Pimpinan, kalau tidak hari ini, ya berarti Senin (16/9) pagi untuk penjadwalan Rapat Paripurna,\" ujarnya. Sementara saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI kemarin, Firli pun mengklarifikasi sangkaan pelanggaran etik yang dijatuhkan padanya, termasuk pula isu soal ratusan tiket gratis Westlife saat menjabat Kapolda Sumsel. \"Soal karcis konser Westlife, saya jelaskan sekalian agar klir. Enam ratus karcis Westlife dituduhkan disebar di Polda Sumatra Selatan secara gratis. Saya tidak pernah tahu sama sekali itu,\" ujar Firli. Firli menjawab isu pertemuan dengan mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi. Pertemuan itu jadi sorotan sebab KPK sedang menelusuri kasus Newmont yang menyeret TGB. Firli mengklaim pertemuan itu terjadi tak sengaja. Ia sedang bermain tenis bersama pimpinan militer setempat. Namun usai bermain, TGB yang saat itu masih gubernur tiba-tiba datang. Ia pun mengklaim, tak ada pembicaraan kasus dalam pertemuan itu. Bahkan KPK tetap mengekspos kasus tersebut beberapa bulan setelah pertemuan tersebut. \"Saat itu TGB bukan tersangka. Sampai hari ini belum pernah tersangka. Kawan-kawan dewan terhormat mengikuti tidak ada kepala daerah jadi tersangka secara sembunyi-sembunyi. Saya jelaskan semuanya biar besok-besok tidak ada isu-isu lagi,\" ucap Firli. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tidak setuju dengan empat usulan DPR dalam revisi UU no 30 tahun 2002. \"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,\" kata Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Presiden Muldoko, kemarin. \"Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawasan untuk menjaga kerahasiaan,\" tambah Presiden. Kedua, Presiden juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. \"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, Aparatur Sipil Negara, yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,\" ungkap Presiden. Ketiga, Presiden tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi. \"Keempat, saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain. Tidak. Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,\" ungkap Presiden. Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat kaget dengan mundurnya Saut Situmoran. \"Mundur? Kapan, tadi ya. Ini merupakan pilihan, pilihannya. Kita harus hargai sikapnya. Terutama terhadap hasil kinerja Saut,\" terang Wapres JK usai membuka Pameran Indotrans Expo 2019 di JCC Senayan Jakarta, kemarin. Menurut JK, keterpilihan Firli Bahuri sebagai KPK periode 2019-2023 harus diterima selama proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan konstitusi. \"Selama dijalankan secara aturan dan konstitusi, ya saya kira harus diterima,\" imbuhnya. Pemilihan anggota pimpinan baru KPK, lanjut JK, dilakukan oleh DPR sebagai lembaga negara yang memiliki hak untuk itu. Wapres juga mengingatkan bahwa DPR merupakan hasil pilihan rakyat, sehingga keputusan DPR merupakan perwakilan dari suara rakyat. \"Yang berhak mengangkat dan memilih kan DPR. DPR kan sudah memilih, ya sudah. DPR kan dipilih oleh rakyat juga,\" tambahnya. Seperti diketahui, Jumat (13/9) dini hari, Komisi III DPR RI menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, setelah melakukan rapat antar-ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR. Sementara empat Wakil Ketua KPK yang dipilih DPR adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya. DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK no 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Badan Legislatif (Baleg) DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut. Sedangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panja. (ful/fin) //Infografis// INILAH REKAM JEJAK FIRLI BAHURI Karier di Korps Bhayangkara

  1. Sejumlah jabatan pernah ia emban selama mengabdi di Polri, di antaranya Kapolres Persiapan Lampung Timur dan Wakapolres Lampung Tengah (2001), Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005), Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009).
  2. Asisten Sespri Presiden (2010), Dirreskrimsus Polda Jateng (2011), Ajudan Wapres RI (2012), Wakapolda Banten (2014), Karodalops Sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), dan Kapolda Sumatra Selatan (2019).
Karier berlanjut di Gedung Merah Putih Sebelum menjadi Kapolda Sumatera Selatan, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018. Jejak Kontroversi Firli
  1. Nama paling disorot karena dianggap sarat kepentingan ketika mengikuti seleksi Capim KPK. Ini ditandai dengan 500 pegawai KPK merasa keberatan soal keikutsertaan Firli karena diduga pelanggar etik.
  2. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akhirnya mengumumkan bahwa Firli terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan.
  3. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.
  4. Firli dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majadi ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada tahun 2009-2016.
  5. Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.
  6. Firli bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah diagendakan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan. Firli didampingi Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung KPK.
  7. Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018.
Terpilih Sebagai Pimpinan KPK Inspektur Jenderal Pol Firli Bahuri menjadi satu dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang dipilih Komisi III DPR. Selain itu, Firli juga didapuk menjadi ketua lembaga antikorupsi itu. Sumber: Diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: