Kota Magelang Masuk PPKM Level 4, Ini Perbedaan Dulu dan Sekarang

Kota Magelang Masuk PPKM Level 4, Ini Perbedaan Dulu dan Sekarang

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kota Magelang harus menerima berada di level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersanding dengan tiga daerah lain se-Jawa Bali antara lain Kota Tegal (Jawa Tengah), Kota Cirebon (Jawa Barat), dan Kota Madiun (Jawa Timur). Ketetapan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 12 tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Dilihat dari indikatornya, Kota Magelang yang memiliki demografi 128.000 penduduk, sangat rentan terjadi perubahan level jika kasus Covid-19 terus meningkat. Hingga Senin (21/2), tercatat 586 kasus aktif. Jumlah ini menjadi yang terbanyak sepanjang pandemi Covid-19 melanda. Meski demikian, terdapat beberapa perbedaan PPKM level 4 yang diterapkan sekarang, dibanding dengan gelombang delta pada Juni-Juli 2021 lalu. Di level 4 saat ini, restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Khusus di supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Selanjutnya, fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen. Sesuai aturan tersebut, maka bisa disebut jika PPKM level 4 saat ini masih memberikan sejumlah kelonggaran. Seperti masih diperbolehkannya kegiatan festival budaya dan kesenian dengan kapasitas 25 persen. Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, dr Istikomah mengatakan, kendati kasus terus melonjak, namun kapasitas rumah sakit masih longgar. Hingga saat ini, angka bed occupancy rate (BOR) rumah sakit sudah mencapai 43,79 persen dari total kapasitas. \"Pengaruh terbesar sehingga Kota Magelang berada di level 4, yang signifikan itu karena angka konfirmasi positif dan BOR rumah sakit. Tapi Kota Magelang masih aman, karena BOR masih di bawah 60 persen,\" ujarnya. Ia menjelaskan, sebagian besar pasien rumah sakit tersebut berasal dari luar daerah Kota Magelang. Untuk masyarakat Kota Magelang yang terkonfirmasi positif dan dirawat di rumah sakit, jumlahnya tidak lebih dari separuhnya. \"Iya minggu-minggu ini naik tajam. Dihitung pasien itu secara keseluruhan sehingga jadi tinggi. Padahal, lebih banyak (pasien) yang berasal dari luar kota (Magelang),\" jelasnya. Sedangkan angka kematian akibat Covid-19, sebutnya, bertambah satu kasus menjadi 318 jiwa per Selasa (22/2). Dapat dipastikan jika fatalitas Covid-19 saat ini lebih rendah. Meski begitu, dia berharap masyarakat senantiasa waspada. \"Disiplin protokol kesehatan, karena walaupun virus sekarang tingkat keparahannya kecil, tapi tetap saja bisa berbahaya,\" ujarnya. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang, sepanjang Januari-Februari 2022, jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 tercatat 8 kasus. Satu orang adalah warga Kota Magelang, sedangkan sisanya merupakan warga luar Kota Magelang. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: