KPLP Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Magelang

KPLP Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Magelang

MAGELANG TENGAH - Seorang napi narkoba, Heri Joko Santoso alias Jacko (39), ditangkap Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Magelang, Jumat (6/9). Itu karena di dalam kantong celananya ditemukan sabu-sabu saat petugas memeriksanya. Sebagaimana napi lainnya, Jacko mendapat jadwal besuk. Dia dibesuk istrinya, DT (39), warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Usai dibesuk, Jacko kemudian memasuki blok tahanan. Di sana dia diperiksa petugas KPLP. Namun anehnya, Jacko malah berontak. Dia yang terus berontak, hingga membuat sesuatu dari kantong celananya terjatuh. Tanpa basa basi, Jacko pun langsung menelan bungkusan itu. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyaraktan (KPLP) Kelas IIA Magelang, Rachmad Mintarja mengungkap kronologi penggagalan penyelundupan narkoba dalam Lapas ini. Menurut dia, sudah menjadi agenda rutin, petugas melakukan pengeledahan terhadap semua napi yang dibesuk, baik barang bawaan maupun badannya. \"Ketika petugas kami melakukan pengeledahan terhadap semua napi rupanya ada yang membawa barang yang diindikasikan sabu,\" kata Rachmad. Pelaku sendiri, katanya, sempat melakukan perlawanan dan berusaha menghilangkan barang bukti narkoba yang dibawanya. Bahkan, ada narkoba yang diindikasikan semacam pil eksimer, namun terlanjur ditelan. \"Petugas kami, berhasil mengamankan satu paket kecil sabu yang bisa digagalkan dibawa masuk,” ujarnya. Menurut Rachmad, yang membesuk berdasarkan data yakni istri Jacko sendiri. Setelah berhasil mengamankan napi tersebut, kemudian petugas Lapas berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Magelang Kota. \"Kami melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang Kota. Turut diamankan polisi ada satu paket kecil sabu. Tadi juga sudah dilaksanakan rekontruksi di area kejadian tertangkapnya narapidana tersebut membawa sabu,\" ungkapnya. Atas kejadian itu, dia mengakui jika ada kelemahan di sisi penjagaan para pembesuk. Meskipun DT sendiri sebelumnya juga diperiksa sebelum memasuki tempat kunjung, dan tidak ditemukan barang haram itu. \"Sudah ada SOP bila semua pengunjung kita geledah. Mungkin ini, kelemahan ataupun kekurangan kami kurang teliti ketika istrinya tadi membawa masuk. Karena kalau barang sudah menggunakan alat x-ray, tetapi kalau badan masih manual. Petugas perempuan tadi juga sudah menggeledah, tapi mungkin kita kecolongan bisa sampai masuk ke dalam tadi,\" tuturnya. Ditambahkan Rachmad, Jacko merupakan kasus narkoba yang divonis hukuman selama 5 tahun penjara dan baru menjalani 1,5 tahun. Hukuman di Lapas Magelang tersebut merupakan yang kedua, sedangkan yang pertama di LP Wirogunan juga kasus yang sama. Dia divonis 10 bulan. \"Yang bersangkutan ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan diperingatan, sudah kita diingatkan dan dipantau. Kita sudah berikan register F dan kita sudah usulkan secara resmi surat ke Kanwil untuk dipindahkan ke UPT lain, khususnya Nusakambangan,\" tandasnya. (wid)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: