KPPN Magelang Cairkan Gaji ke-13 Rp37.353.418.460

KPPN Magelang Cairkan Gaji ke-13 Rp37.353.418.460

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN Magelang pada Sabtu dan Minggu tanggal 8-9 Agustus 2020 telah meyelesaikan proses pengujian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satuan kerja dalam wilayah Pembayaran KPPN Magelang dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya dengan dukungan Aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) . Sehingga, hari ini gaji ke-13 bagi kalangan ASN vertikal wilayah kerja KPPN Magelang yang meliputi Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang bisa dicairkan. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Magelang, drs Hartana menjelaskan pemberian gaji ketigabelas ini tak lepas dari perhatian pemerintah yang sangat besar dan serius terhadap penanganan dampak pandemic Covid-19. Dampaknya, telah merambah pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial masyarakat, sehingga pemerintah perlu melakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial dan ekonmi khususnya, berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS dam penerima pensiun. Hal ini, tentunya juga dilakukan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara. \"Setelah melakukan komunikasi dan koordinasi secara cepat dengan para pengelolaan Keuangan Satuan Kerja wilayah KPPN Magelang begitu diterbitkannya PP 44 /2020 tentang gaji ke 13 tersebut, pada liburan akhir pekan kemarin telah diterima secara on line oleh para petugas KPPN Magelang sejumlah 117 SPM dengan nilai sebesar Rp37.353.418.460. Seluruh SPM tersebut telah diproses dan diterbitkan SP2D nya dengan tanggal efektif Senin 10 Agustus 2020,\" jelasnya. \"Semoga dengan cainya gaji ke- 13 yang diterima PNS Vertikal dalam wilayah kerja KPPN Magelang yang meliputi Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang dapat dibelanjakan dengan bijaksana dan menimbulkan efek domino yang bertujuan memperingan dampak sosial ekonomi akibat Pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat pada umumnya khususnya para Aparatur Sipil Negara,\" tandas Hartana. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: