Masih Menunggu Keputusan MK

Masih Menunggu Keputusan MK

MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID -  Terkait penetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Pileg DPRD Kabupaten Magelang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menunggu keputusan Makamah Konstitusi (MK), pasca pelaksanaan sidang perselisihan Pemilu Legislatif pada Kamis (25/7) di MK Jakarta. \"Putusan MK dalam minggu ini paling lama tanggal 9 Agustus bulan depan terkait dengan pengumuman putusan sengketa perselisihan Pileg 2019. Kami menunggu keputusan MK, untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Pileg DPRD,\" ucap Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (29/7). Usai pengumuman putusan MK tersebut, maka pihaknya bisa segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Pileg DPRD Kabupaten Magelang, yang sempat tertunda. Dikarenakan surat edaran dari KPU Pusat menyatakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD menunggu putusan MK, meskipun di tingkat DPRD Kabupaten Magelang tidak ada gugatan. \"Pemilu DPRD Kabupaten Magelang dalam Pileg 2019 kemarin tidak ada perselisihan yang maju ke MK. Namun karena pemilu legislatif kemarin adalah pemilu serentak, maka penetapannya harus bersama-sama, dengan DPRD provinsi dan DPR pusat. Dimana penetapan tersebut dilaksanakan maksimal lima hari usai pengumuman putusan sidang MK,\" ungkap Afiffudin. Untuk perkara perselisihan Pileg 2019 yang maju ke MK awalnya terdapat enam partai, yaitu Nasdem, PDIP, Demokrat, Berkarya, PAN untuk tingkat DPR RI, sedangkan untuk DPRD Provinsi adalah PPP. Diwawancarai terpisah, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang, Anwar Kholid, mengatakan, dari enam partai tersebut, hanya tinggal dua partai yang memasuki sidang pembuktian. \"Hanya partai Nasdem dan PDIP yang lanjut hingga sidang pembuktian, sedangkan partai lainnya sudah masuk putusan sela atau dismisal, yang artinya tidak dilanjutkan sampai ke pembuktian, karena alat bukti tidak kuat,\" papar Anwar yang turut mendampingi sidang MK perselisihan Pileg 2019 sebagai pemberi keterangan.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: