Meninggal dalam Tugas, Guru SD di Purworejo Dapat KP Anumerta

Meninggal dalam Tugas, Guru SD di Purworejo Dapat KP Anumerta

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Kenaikan Pangkat (KP) Anumerta diberikan Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada Seorang guru Sekolah Dasar (SD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia pada tahun 2018 silam akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas. Keluarga yang ditinggalkan juga mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp300.951.200. Penerima kenaikan pangkat adalah Alm Sumiyati (48) yang sebelumnya bertugas sebagai guru kelas di SD Negeri Luwenglor Kecamatan Pituruh. Sumiyati meninggal dalam kecelakaan lalu-lintas saat hendak melakukan konsultasi lapor bulan Juli ke Pelayanan Pendidikan Kecamatan Pituruh pada 19 Juli 2018. SK KP Anumerta dan santunan diserahkan secara simbolis oleh  Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM kepada suami Alm Sumiyati, Ahmad Kodrat, di Ruang Bagelen Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Rabu (29/4). Hadir Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Kepala BKD drg Nancy Megawati MM, Kepala Dindikpora Sukmo Widhi Harwanto SH MM, serta Kabag Humas dan Protokol Setda Rita Purnama SSTP MM. Bupati mengatakan, pemberian penghargaan berupa KP Anumerta ini merupakan kali pertama pertama sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Hari ini Pemerintah Kabupaten Purworejo masih bisa melaksanakan penyerahan manfaat JKK JKM. Ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo,” kata Bupati. Menurut Bupati, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diatur bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi ASN antara lain berupa Jaminan JKK dan JKM. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi   ASN   dalam   menjalankan  tugas  dan  fungsinya untuk menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik. Diungkapkan, seorang ASN yang meninggal mempunyai hak atas manfaat JKK serta hak untuk diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. “Namun untuk itu, harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN,” tegasnya. Ahmad Kodrat menyampaikan terima kasih atas pemberian KP Anumerta kepada almarhumah istrinya. Meski demikian, Ia mengaku masih merasa kehilangan sosok istri yang selama ini telah mendampinginya. “Saya mengucapkan terima kasih, dan minta didoakan supaya almarhumah istri saya diberikan tempat terbaik disisinya,” katanya. Sementara itu, drg Nancy Megawati menjelaskan bahwa pemberian KP Anumerta kepada Alm Sumiyati ini melalui proses yang panjang lantaran proses dan persyaratan yang cukup ketat. Pihaknya juga masih menunggu keputusan dari kementerian terhadap dua orang PNS yang meninggal dalam kecelakaan kerja. “Untuk Alm Ibu Sumiyati sudah dua tahun pengajuanya, dan baru tahun ini diputuskan. Kami juga masih menunggu keputusan terhadap dua PNS lainnya yang meninggal dalam kecelakaan kerja,” jelasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: