Meninggal Saat Bekerja, Tenaga Lepas DLH di Wonosobo Terima Santunan Rp200 Juta
![Meninggal Saat Bekerja, Tenaga Lepas DLH di Wonosobo Terima Santunan Rp200 Juta](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2022/03/Meninggal-Saat-Bekerja-Tenaga-Lepas-DLH-di-Wonosobo-Terima-Santunan-Rp200-Juta.jpg)
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Meninggal saat bekerja, pekerja tenaga lepas di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonosobo Terima Santunan Rp200 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan dilakukan di pendopo kabupaten oleh Bupati Wonosobo kepada ahli waris. Santunan tersebut diberikan kepada keluarga atau ahli waris alm Suratman (30 tahun), warga Desa Mojosari Kecamatan Mojotengah, yang kesehariannya bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo yang sudah terdaftar dan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan laporan kejadian, kecelakaan kerja yang dialami oleh almarhum Suratman tersebut, terjadi pada Selasa 14 Desember 2021 lalu ketika ia sedang bekerja mengumpulkan sampah menggunakan kendaraan roda tiga, namun tidak disangka ia tertabrak sebuah truk ketika melintasi jalan umum Wonosobo-watumalang. Sehingga, ahli waris dari Suratman berhak atas santunan JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp5.370.000, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp114.656.030 dan beasiswa sebesar Rp85.500.000. “Keselamatan kerja menjadi prioritas utama yang mutlak bagi seorang pekerja dalam melakukan pekerjaanya. Oleh karena itu para penyelenggara kerja wajib hukumnya untuk memberikan jaminan keselamatan kerja terhadap para pekerjanya,” ungkap Bupati Wonosobo Afif Nuthidayat. Menurutnya, BPJS Tenaga kerja yang telah kooperatif dan aktif dalam memberikan santunan tersebut. Afif juga menyebut, BPJS Tenaga Kerja sudah menjalankan peran sebagaimana mestinya sebagai pelindung para pekerja. Afif juga memberikan respon positif, ketika pihak BPJS Tenaga kerja menyebut bahwa kalangan petani dan pedagang pasar juga bisa mendapatkan perlindungan tenaga kerja jika mereka telah menjadi anggota BPJS Tenaga kerja, dimana pembayaran premi dapat dilakukan melalui mitra dan atau minimarket terdekat. \"Tidak sedikit masyarakat kita yang belum tau, yang sudah tau belum memanfaatkan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, jadi sebagian besar masyarakat kita belum tau, sehingga ini menjadi tanggung jawab kami Pemerintah Kabupaten, nanti akan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo,” katanya. Sedangkan manager BPJS Ketenagakerjaan Wonosobo, Semedi mengatakan bahwa pihaknya memberikan santunan kecelakaan kerja baik pengobatan luka ringan maupun kematian kepada semua kalangan pekerja manapun baik formal maupun nonformal selama sudah terdaftar di keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. \"Bagi peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar dan membayar iuran program tersebut, ketika sudah terbit kartu, maka saat itu juga sudah berlaku jaminan nya. Misalnya pagi ini mendaftar dan sore terjadi risiko kecelakaan kerja sudah tercover ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,\" tuturnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: