Meski Pandemi, THR Wajib Dibayarkan
![Meski Pandemi, THR Wajib Dibayarkan](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2021/04/OPEN.-Tunjangan-Hari-Raya.jpg)
MAGELANGEKSPRES.TEMANGGUNG - Meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, namun diharapkan perusahaan di Kabupaten Temanggung tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. \"Dampak pandemi Covid-19 ini dirasakan oleh semua perusahan, tapi tetap harus memberikan THR kepada karyawannya, hanya saja besaranya perlu ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan,\" kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono, Senin (19/4). Agus menyatakan perusahaan harus membayar THR secara penuh pada karyawan. Tetapi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, dapat membayarkan THR sebagian atau tidak sama sekali. Di sini perusahaan harus membuka komunikasi, dan secara transparan memberikan penjelasan pada serikat pekerja dan karyawannya terkait kondisi keuangan. Baca juga Tanggulangi Covid, BAZNAS Tasyarufkan Dana ke Mustahik Besaran THR yang diberikan kepada karyawan tidak harus penuh, namun harus ada kesepakatan dan keterbukaan dari perusahaan terkait dengan kondisi perusahaan. \"Perusahaan harus terbuka, terkait dengan kondisi perusahaan dan pendapatan perusahaan selama pandemi ini, dengan keterbukaan ini nantinya bisa disepakati berapa THR yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya,\" jelasnya. Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan pada serikat pekerja dan karyawan. Perusahaan juga harus terbuka dan melaporkan neraca keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan. \"Bisa jadi perusahaan tidak sanggup membayar THR, karena terimbas pandemi Covid-19. Tetapi harus dibuktikan dengan melampirkan keuangan 2 tahun terakhir,\" pinta Agus. Dalam waktu dekat, Bupati Temanggung akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pemberian THR Keagamaan. Surat itu akan dikirim pada perusahaan di Temanggung. Pemkab juga akan membuka web atau portal khusus yang ditujukan pada perusahaan untuk melaporkan jumlah karyawan dan besaran gaji karyawan serta tanggal diberikan THR. Berdasar aturan H-7 paling lambat perusahaan telah membayar THR. Namun demikian kemarin ada masukan dari APINDO bahwa usai dibayarkan karyawan ada yang tidak masuk sehingga target perusahaan tidak tercapai, maka meminta paling tidak H-3 baru diberikan. Agus berharap, di akhir bulan April ini semua data perusahaan yang ada di Temanggung sudah masuk, sehingga pihaknya bisa memantau dan mengawasi melalui data ini. \"Atas dasar data itu nantinya kami bisa langsung melakukan pengecekan langsung di lapangan,\" katanya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: