Omnibus Law Bisa Dibatalkan Seluruhnya

Omnibus Law Bisa Dibatalkan Seluruhnya

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bisa dibatalkan seluruhnya dalam uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pembatalan tersebut jika prosedur pembentukan UU bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut diutarakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya pemerintah dan DPR harus dapat menjawab persoalan prosedur pembentukan undang-undang dengan hati-hati dan argumentatif. Jika pembuatan UU bertentangan dengan Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka UU bisa dibatalkan seluruhnya tanpa membahas substansi. \"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,\" jelasnya dalam keterangannya, Rabu (4/10). Diterangkannya, proses pembentukan Omnibus Law sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada selain pengaturan baru. Namun, yang menjadi catatan apakah proses pengubahan tersebut sejalan dengan norma dan prosedur perubahan yang sudah diatur UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia menilai, jika menggunakan landasan pikiran kaku maka prosedur perubahan melalui Omnibus Law tidak sejalan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. \"Debat tentang kesesuaian prosedur seperti saya kemukakan di atas akan sangat panjang dengan melibatkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011. Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya,\" urainya. Selain uji formil, tentu ada uji materil yang terkait pengujian substansi norma yang diatur dalam undang-undang terhadap norma konstitusi di UUD 1945. Dia pun mengatakan agar pemohon fokus terhadap pasal yang menyangkut kepentingan mereka. \"Mengingat cakupan masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini begitu luas, maka setiap Pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka. Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut,\" katanya Terkait salah ketik di UU Cipta Kerja, Yusril mengatakan tidak berpengaruh terhadap norma-norma yang diatur di dalamnya. Sebab, pemerintah dan pimpinan DPR bisa mengadakan rapat memperbaiki salah ketik itu. \"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,\" katanya. Setelah diperbaiki, naskah diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya. \"Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg,\" terangnya. Meski demikian, Yusril mengaku kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara. Sependapat dengan Yusril, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, kesalahan tersebut hanya perlu diperbaiki. DPR dan pemerintah perlu koordinasi. \"Kalau hanya perbaikan redaksional, saya sependapat dengan Prof Yusril. Bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa langsung koordinasi saja antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal rujukan,\" ujarnya. Dikatakan politisi Gerindra itu, perbaikan tersebut dapat dilakukan karena tidak mengubah substansi. \"Itu murni hanya karena kesalahan pengetikan, karena dulunya ada redundan. Itu murni kesalahan tim dapur,\" tegasnya. Dikatakannya, DPR dan pemerintah harus berkoordinasi untuk memperbaiki kesalahan ketik. Perbaikan demikian merupakan konsensi dua belah pihak. Setelah undang-undang dikirim, Sekretariat Negara perlu mengecek kembali. Namun, kesalahan redaksional tersebut berada di pihak pertama alias DPR. Legislatif siap memperbaiki naskah UU Cipta Kerja. Setelah dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja itu tinggal diundangkan kembali tanpa perlu ditandatangani presiden kembali. \"Saya malah berharap DPR dan pemerintah ada komunikasi untuk melakukan perbaikan kembali dan mengikuti saran Prof Yusril. Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditandatangani presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas UU Cipta Kerja,\" ujarnya. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kesalahan itu hanya bersifat administratif. Draf UU tersebut saat ini sudah ditinjau kembali redaksionalnya dan sudah diketahui bersama DPR. \"Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,\" katanya. Untuk diketahui, sejumlah kalangan menyoroti pasal janggal dari UU Cipta Kerja yang baru saja mendapat nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebab, terjadi salah ketik pada Pasal 6 yang dinilai cukup fatal. Pengetikan pasal 5 ayat (1) yang jadi rujukan pasal 6 tak dapat ditemukan. Pasal 6 berbunyi, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a. meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi. Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) menjadi tidak jelas lantaran dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat dan berdiri sendiri.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: