Organda Purworejo Minta Denda Keterlambatan Uji KIR Angkutan Umum Dihapus, Begini Tanggapan Kepala Dishub

Organda Purworejo Minta Denda Keterlambatan Uji KIR Angkutan Umum Dihapus, Begini Tanggapan Kepala Dishub

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM-Plt Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Purworejo Ahmad Thoha meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo untuk memberikan dispensasi berupa penghapusan denda akibat keterlambatan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan angkutan umum. \"Ini adalah uneg-uneg atau aspirasi dari para anggota kami yang di Purworejo yang sudah mulai bergeliat kembali usai terkena hantaman pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir,\" terang Thoha, saat memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Cabang Luar Biasa Organda Kabupaten Purworejo, Sabtu (15/1). Dikatakannya, kebijakan penghapusan denda uji KIR angkutan umum akan sangat membantu pengusaha angkutan umum untuk kembali beroperasi memberikan layanan transportasi kepada masyarakat. \"Realitas di lapangan, saat ini dari sekitar 400 angkutan umum di Purworejo yang beroperasi saat ini hanya sekitar 60 unit. Itupun hanya jalan pagi hari. Siang sampai sore sudah sepi. Balik ke kandang. Itulah situasi sulit yang kami hadapi, semoga menjadi perhatian dari pemerintah daerah,\" terangnya. Menanggapi aspirasi itu, Kepala Dinas Perhubungan, Hery Raharjo menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji regulasi masukan penghapusan denda KIR angkutan umum. Pihaknya menyadari kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pengusaha angkutan terkait hal tersebut. \"Ini akan kami konsultasikan dulu kepada pimpinan kami, apakah akan ada kebijakan diskresi atau seperti apa,\" tandasnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: