Pemilik 1.139 Bidang Tanah di Bendungan Bener Terima Ganti Rugi
![Pemilik 1.139 Bidang Tanah di Bendungan Bener Terima Ganti Rugi](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2021/03/Pemilik-1.139-Bidang-Tanah-Terima-Pembayaran-Ganti-Rugi.jpeg)
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Sebanyak 643 warga pemililik 1.139 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener akhirnya mulai menerima pembayaran ganti rugi atau keuntungan. Pembayaran berlangsung di Kantor PP yang terletak di Desa Legetan Kecamatan Bener, Jumat (26/3). Pemberian ganti rugi kali ini merupakan pembayaran tahap lanjutan yang dimulai sejak Kamis (25/3) sampai dengan lima hari kedepan. “Ini merupakan tahapan lanjutan dari musyawarah pada tanggal 17 Desember 2020 sampai 7 Januari 2021,” kata Eko Suharto, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bener. Disebutkan, uang ganti rugi pada tahap ini diberikan kepada 643 orang yang memiliki 1.139 bidang lahan. Adapun total besaran uang ganti kerugian yang diberikan sebesar Rp244.772.112.044. “Yang telah di sepakati dalam musyawarah ada 1.600-an bidang tanah, yang sudah dibayar oleh LMAN ada 150 bidang tanah yang 4 kembali karena berada di luar negeri dan sisanya 1.500-an bidang tanah. Nah dari 1.500-an itulah yang turun dari LMAN setelah melalui proses ada 1.139. Adapun yang belum dibayarkan nanti akan dilakukan lagi pada tahap selanjutnya,” jelasnya. Disampaikan, pembangunan proyek bendungan Bener, sesuai SK Gubernur Jawa Tengah no 590/41 tahun 2018 tanggal 7 Juni 2018, dan perpanjangan SK Gubernur Jawa Tengah no 539/29 tahun 2020 tanggal 5 juni 2020, lokasi yang dibangun melibatkan sejumlah desa. Beberapa di antaranya Desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Redin, Karangsari, Bener, Kedungloteng, dan Desa Wadas. Namun, dalam realisasi inventarisasi pengadaan tanah belum termasuk di Desa Wadas. Baca Juga Irama FM Purworejo Borong Penghargaan LPPL Indonesia Award “Instansi yang memerlukan tanah adalah BBWSO Yogyakarta, luas bidang tanah yang diperlukan kurang lebih 445,794 hektar atau 4.200 bidang. Masih perlu didorong upaya percepatan pelaksanaan pengadaan tanahnya mengingat penetapan lokasi (SK Gunernur) akan berakhir pada tanggal 5 juni 2021 mendatang,” ungkapnya. Salah satu penerima ganti rugi, Misrun, warga Desa Guntur Kecamatan Bener, usai menerima pembayaran mengaku senang. Ia berharap, pemerintah segera menyelesaikan sejumlah bidang tanah yang belum dibayar. \"Tanah saya yang terkena ada enam bidang, baru dibayar tiga bidang. Kami berharap yang belum dibayar segera dibayarkan,\" ujarnya. Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo selaku pendamping warga, R Muhammad Abdullah menyambut baik pembayaran ganti rugi yang berangsur dilakukan oleh pemerintah. Pembayaran ganti rugi tersebut merupakan jerih payah dan harapan masyarakat selama ini. \"Itikad baik pemerintah untuk melakukan pembayaran ganti rugi ini, dapat terus dilakukan sampai seluruh tanah masyarakat mendapatkan ganti rugi,\" tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: