Penyaluran Dana Desa untuk 56 Desa Disetop

Penyaluran Dana Desa untuk 56 Desa Disetop

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Setelah melakukan investigasi dari pihak kepolisian Daerah (Polda) setempat, akhirnya diputuskan penyaluran Dana Desa untuk 56 desa yang berstatus fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dihentikan. Bendahara negara itu sebelumnya mengendus ada aliran Dana Desa tidak pada semestinya. Dari kecurigaan itu kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibantu Polda setempat mengusut 56 desa tersebut. \"Secara yuridis, 56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda tidak melalui DPRD, padahal Perda itu tentang pertanggungjawaban APBD. Maka, penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk ke-56 desa dihentikan seluruhnya,\" ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/1). Menurut Sri Mulyani, seharusnya aturan yang menjadi acuan pembentukan desa tidak mengikuti Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Namun, memiliki Perda tersendiri sesuai desa terdaftar. \"Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban,\" tutur dia Oleh karena itu, tindakan tegas yang dilakukan adalah menghentikan penyaluran dana desa untuk ke-56 desa. Sebab pemerintah tidak mau penerimaan negara yang sdah dikumpulkan terbuang percuma. \"Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut,\" ucap dia. Selain itu, Mantan Pelaksana Bank Dunia itu juga menghentkan empat desa. Hal itu terindikasi masalah yang sama, yaitu tidak teregistrasi. Empat desa tersebut, yaitu Desa Arombu Utara, Desa Lerehoma, Desa Wiau, dan Desa Napooha. Lebih lanjut, bendahara negara juga meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki data desa mereka. Adapun penghentian aliran dana desa ke-56 desa tersebut akan dilakukan sampai ada kejelasan hukum terkait desa-desa tersebut. Terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, mendukung apa yang dilakukan Sri Mulyani, melakukan tindakan cepat menghentikan adanya penyaluranan Dana Desa Fiktif. \"Memang sudah seharusnya dilakukan penghentian aliran dana ke desa fiktif,\" ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (15/1). Dia mengusulkan, agar tidak terjadi kasus yang sama, pemerintah harus membuatkan sistem sehingga tidak terjadi hal demikian. \"Pemerintah juga harus mempersiapkan sistem yang nantinya meminimalisir hal tersebut bisa terjadi lagi. Sehingga tidak merepotkan pemerintah ke depannya,\" pungkasnya.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: